Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Polres Batang Siap Buka Kembali Kasus Konflik Tanah Kakek Sunyoto

Riyan Fadli • Rabu, 29 November 2023 | 18:15 WIB
Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi. (Riyan Fadli Jawa Pos Radar Semarang)
Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi. (Riyan Fadli Jawa Pos Radar Semarang)

BATANG, MetroPekalongan.com - Kasus konflik tanah yang dialami oleh Kakek Sunyoto, 80, asal Desa Cempereng, Kecamatan Kandeman, belum menemui titik terang. Satreskrim Polres Batang siap membuka lagi kasus itu dengan data terbaru.

Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi mengatakan, ada hal yang kurang pada awal pelaporan Kakek Sunyoto. Semula belum ada patok batas yang jelas pada tanah yang diperebutkan. Kemudian patok batas itu baru terang benderang pada 12 September 2023.

"Jadi awalnya ini lokasinya yang benar kita belum tahu. Muncul pengaduan di kami, kemudian yang kami tindak lanjuti di Agustus 2023, melakukan klarifikasi saksi-saksi," kata Imam di kantornya.

Lalu pihaknya mengajukan permohonan ukur ulang ke BPN, kemudian muncul berita acara pengembalian batas pada 12 September 2023. Imam menyebut bahwa sudah ada batas yang jelas sesuai sertifikat yaitu sesuai milik Kakek Sunyoto. Kemudian penyidik memberitahu lokasi itu.

Saat itu pihaknya belum tahu atau belum bisa menentukan pasal 385 KUHP. Tentang perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum. Hal ini karena patok batas memang belum diketahui.

Kasatreskrim menyebut, sekarang ketika sudah ada batas, tapipihak lain tetap menanami atau menguasai lahan itu, baru pasal bisa diterapkan. Imam menyebut meski sudah SP3, tapi kasus itu bisa dibuka kembali.

"Bisa dibuka kembali ketika ini muncul lagi (perampasa lahan oleh orang lain). Tidak perlu (lapor lagi)," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, tanah kakek Sunyoto punya lahan sawah warisan ayahnya seluas 4.629 meter persegi. Lokasinya di blok Sikere, Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Batang. Ayahnya menitipkan lahan itu pada temannya untuk digarap. Saat temannya meninggal, anak temannya yang bernama Susilowati justru menggugatnya. Seluruh tingkatan persidangan mulai dari Pengadilan Negeri, PTUN, hingga Kasasi dimenangkannya.

Tak selesai di situ, seorang bernama Suyudin gantian menguasai tanah milik Sunyoto seluas 1.253 meter persegi yang ditanami padi. Pihaknya sudah melakukan audiensi dengan berbagai pihak, mulai dari Polres, Lurah Kasepuhan, BPN dan sebagainnya.

Bahkan dari BPN sudah menetapkan pengembalian batas terhadap sertifikat hak milik atas tanah nomor 04577 atas nama Sunyoto dilaksanakan pada tanggal 12 September 2023.

"Saya juga sudah melaporkan Suyudin ke Polres Batang, tapi barusan dapat surat bahwa (perkara) dihentikan (SP3)," kata Sunyoto. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#perebutan tanah #Kakek Sunyoto #Satreskrim Polres Batang