BATANG, METROPEKALONGAN.COM - Bawaslu Kabupaten Batang mengingatkan partai politik agara tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat-tempat terlarang.
Salah satunya adalah Jalan Protokol di Kabupaten Batang. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Batang nomor 376 tahun 2023.
"Ada 11 tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye. Salah satunya adalah di Jalan Protokol Kabupaten Batang. Di Jalan Protokol bisa dipasang APK namaun di tempat baliho berbayar yang telah tersedia di sana," ujar Kordiv Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga.
Ia menyebutkan Jalan Protokol yang dilarang berada di Jalan RA Kartini, Jalan Veteran, Jalan Jendral Sudirman dari Sambong hingga perempatan Kalisari.
APK juga dilarang dipasang di Alun-Alun Batang, tempat ibadah, fasilitas umum, kemudian tempat pendidikan mulai dari TK hingga SMA dan lainnya.
"Sanksinya akan dikenakan sanksi administrasi, kita akan menertibkan APK seperti yang pernah dilakukan bersama Satpol-PP Kabupaten Batang," imbuhnya.
Sementara di tempat pendidikan, pihaknya menyatakan memasang baliho di depan sekolah juga tidak etis. Karena tempat dilarang.
Panwascam dan Bawaslu akan mengimbau pemilik APK untuk menggeser balihonya. Jika tidak ingin ditertibkan.
Ia menambahkan, lokasi kampanye juga sudah ditetapkan di mana saja.
Di tiap kecamatan, ada daftar lokasi kampanye atau rapat umum.
Misal di Kecamatan Wonotunggal berada di Lapangan Kedungmalang, di Kecamatan Blado diperbolehkan di Lapangan Desa Cokro dan lain sebagainya.
"Yang perlu diperhatikan adalah waktunya. Kampanye rapat umum itu mulai pukul 9 pagi sampai pukul 18 sore. Kalau nanti ada yang melebihi pukul 6 sore maka akan dibubarkan oleh pihak Kepolisian. Pelaksanaan rapat umum baru boleh dilaksanakan mulai 21 Januari 2024," tandasnya. (yan)
Editor : Agus AP