BATANG, METROPEKALONGAN.COM -Bawaslu Kabupaten Batang menyoal terkait spanduk bergambar foto Ketua PGRI Jateng yang terpasang di beberapa sekolah. Hal ini karena Ketua PGRI Jateng merupakan salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jateng pada Pemilu 2024. Sedangkan spanduk tersebut menunjukkan citra diri.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Batang Luthfi Dwi Yoga menyebutkan, berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan spanduk HUT ke-76 PGRI yang terpasang di beberapa TK, SD, MI, SMP, dan MTs.
"Foto Ketua PGRI Jateng yang juga sebagai salah satu calon anggota DPD Provinsi Jateng ada Pemilu 2024," katanya, Selasa (5/12/2023).
Pihaknya pun telah memberikan surat imbauan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang. Karena mereka yang menaungi lembaga pendidikan tingkat TK, SD/MI, dan SMP/MTs.
"Saya harapkan lembaga pendidikan tersebut benar-benar terbebas dari segala bentuk aktivitas kampanye Pemilu ataupun terbebas dari segala bentuk intervensi politik. Dengan demikian, salah satu tujuan pendidikan nasional yaitu menjadikan peserta didik menjadi warga negara yang demokratis dapat terwujud.” tegas Luthfi.
Menurutnya, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia nomor 65/PUU-XXI/2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan PKPU yang mengatur lebih jelas soal pelaksanaan kampanye ditempat Pendidikan. Pada Pasal 72A ayat (4) huruf h PKPU nomor 20 tahun 2023 disebutkan bahwa tempat pendidikan yang dapat digunakan untuk Kampanye Pemilu hanyalah perguruan tinggi. Meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan akademi komunitas.
Lebih lanjut Luthfi menyebutkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Batang nomor 376 thun 2023, tempat yang dilarang untuk Kampanye Pemilu adalah tempat-tempat pendidikan setingkat TK hingga SMA sederajat.
"Jika didasarkan pada ketentuan Pasal 22 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 kata Luthfi bahwa foto calon Anggota DPD merupakan salah satu unsur citra diri Peserta Pemilu untuk pemilihan Anggota DPD," jelasnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (35) UU nomor 7 tahun 2017, citra diri merupakan salah satu unsur kampanye Pemilu.
"Oleh karena itu, adanya foto Ketua PGRI Jateng ang sekaligus Calon Anggota DPD Provinsi Jateng di spanduk HUT PGRI yang dipasang di beberapa sekolahan berpotensi mengarah kepada kegiatan kampanye Pemilu,” tandasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla