BATANG, MetroPekalongan.com - Pedagang sop kaki kambing di Alun-Alun Batang melaporkan Youtuber setelah mereview dagangannya.
Youtuber itu dianggap melakukan pencemaran nama baik, hingga menurunkan omset sampai 50 persen.
Bahkan anak sang pedagang sampai trauma tidak mau sekolah, karena di-bully teman-temannya.
"Saya melakukan pelaporan ke Polres Batang karena upaya mediasi sebelumnya tidak membuahkan hasil, dan pihak Youtuber tidak memenuhi janjinya," ujar sang pedagang, Nur Rohman, 39, di depan Polres Batang, Selasa (12/12/2023).
Youtuber yang dimaksud adalah pemilik akun Aohi Puji. Review makanannya diberi judul, Nyesel Gue Makan Sop Kaki Kambing Di Sini !?
Video itu ditonton oleh 3,7 ribu orang. Diunggah sebulan yang lalu.
Menurut Rohman, Youtuber tersebut diduga telah menggiring opini masyarakat untuk tidak membeli dagangannya. Bahkan memaksa dia untuk menutup usahanya.
Ia membawa berbagai barang bukti, begitu juga screenshot komentar-komentar negatif yang diunggah pemilik akun di YouTube dan media sosial.
"Dampak dari insiden ini juga dirasakan oleh keluarga saya, terutama anak saya yang mengalami tekanan mental dan menjadi korban bully di sekolah. Omset dagangan saya turun hingga 50 persen pasca insiden ini," kata warga Krapyak, Kota Pekalongan itu.
Rohman berharap pihak berwajib dapat menindaklanjuti laporannya dan menempatkan mereka pada posisi yang tepat.
Dia juga menegaskan bahwa ia tetap akan menerima hasil dari penyelidikan penyidik dengan ikhlas. Sebab telah berusaha melewati jalur damai namun tidak berhasil.
"Saya berharap agar tindakan ini dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak dan sekaligus menjadi penegakan keadilan atas pencemaran nama baik yang dialami," ucapnya.
Penyidik Polres Batang saat ini telah menerima laporan dari Nur Rohman dan akan segera melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Semua pihak diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan segala bukti yang dia serahkan kepada pihak berwajib, Nur Rohman optimis bahwa kebenaran akan terungkap.
Harapannya, agar kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama. Baik secara tidak bertanggung jawab di dunia digital.
Pendamping hukum Rochman dari LBH Adhiyaksa, Didik Pramono menyatakan siap mengawal kasus kliennya. Pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Kami akan terus kawal kasus ini," ucapnya. (yan)
Editor : Agus AP