KAJEN, METROPEKALONGAN.COM - Polres Pekalongan menggeledah sebuah gudang rongsokan yang ternyata dijadikan sebagai tempat menyimpan minuman keras (miras). Ada 312 botol (berisi) miras berbagai merek terpaksa disita.
Lokasi gudang rongsokan ini berada di wilayah Desa Banjarejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Polisi bisa tahu berkat informasi dari warga setempat yang sudah lama resah dengan aktivitas di gudang tersebut.
“Iya, kami dapat informasi dari masyarakat. Setelah kita mendalaminya ternyata benar di dalam gudang itu tempat penyimpanan miras,” kata Kasat Samapta Polres Pekalongan AKP Suhadi.
Miras yang berhasil disita itu terdiri atas 12 botol besar Anggur Orang Tua, 96 botol kecil Anggur Orang Tua, 144 botol Beer Prost, dan 60 botol Beer Singaraja. "Totalnya 312 botol," ucapnya.
Operasi ini dalam rangka menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Suhadi menegaskan, operasi serupa akan terus digelar rutin dalam beberapa waktu ke depan. "Kami sasar miras karena merupakan salah satu penyebab kriminalitas," ungkapnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla