Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Operasi Jagratara, Petugas Imigrasi Temukan Satu WNA Tak Sesuai Izin di Kajen

Nanang Rendi Ahmad • Jumat, 29 Desember 2023 | 17:19 WIB
KEIMIGRASIAN: Tim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang saat mendatangi rumah WNA yang berkegiatan di Kabupaten Pekalongan tak sesuai izin.
KEIMIGRASIAN: Tim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang saat mendatangi rumah WNA yang berkegiatan di Kabupaten Pekalongan tak sesuai izin.


KAJEN, METROPEKALONGAN.COM - Kantor Imigrasi Pemalang temukan seorang warga negara asing (WNA) yang tinggal di Perumahan GSM, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

WNA tersebut bernama Amjad Ali, asal Pakistan. Ia diminta datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang untuk diperiksa lebih lanjut.

Pasalnya, aktivitasnya di Kajen tidak sesuai dengan izin tinggal yang ia kantongi.

"Iya, ini kami ketahui atas laporan dari masyarakat. Bahwa kabarnya ada WNA tinggal di perumahan tersebut dan belum melaporkan diri ke pihak RT setempat," jelas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Washono.

Washono menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara di lokasi, diketahui WNA tersebut memang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Jakarta Timur.

WNA tersebut juga tercatat telah menikah secara resmi dengan warga negara Indonesia (WNI) asal Palembang.

Di perumahan Kajen, WNA ini tinggal bersama sang istri dan satu anak tiri yang berkebutuhan khusus.

"Memang memegang izin, tapi keberadaan dan kegiatannya di perumahan Kajen itu diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Jadi kami minta datang ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Razia ini dilakukan Kantor Imigrasi dalam rangka Operasi Jagratra serentak, pada Rabu dan Kamis (27-28/12/2023). Tujuannya untuk pengamanan Natal, Tahun Baru 2024, dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pada hari pertama Kantor Imigrasi Pemalang juga mendatangi PT Hani, sebuah perusahaan garmen di Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.

Dalam pemeriksaaan di sana, petugas tidak menemukan aktivitas tenaga kerja asing (TKA). Sebab ternyata perusahan tersebut murni Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang tidak memperkerjakan TKA.

"Kami akhirnya hanya berikan sosialisasi terkait kewajiban penjamin atau sponsor yang harus melaporkan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijaminnya," pungkas Washono. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#pemalang #kabupaten Pekalongan #imigrasi #wna