JAKARTA, METROPEKALONGAN.COM - Mulai tahun baru ini, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor induk kependudukan (NIK) kepada penjual.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengendalikan subsidi LPG 3 kilogram.
Gas kategori itu seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan pelat merah yang menyalurkan LPG 3 kilogram mendukung penuh kebijakan ini.
Bahkan, Pertamina mengancam akan memberikan sanksi berupa penutupan usaha bagi pangkalan dan agen yang tidak menjalankan aturan ini.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution dalam konferensi pers, di Kantor Ditjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024).
"Apa bila dia juga menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi dan akan ditindak tegas dari Pertamina. Bagi agen dan pangkalan yang melakukan pelanggaran dan itu pasti kita tutup," tegas Alfian.
Alfian menjelaskan bahwa penyaluran LPG 3 kilogram ini dideteksi secara digital.
Jadi, jika ada pangkalan dan agen yang melanggar, pasti akan ketahuan oleh sistem.
"Ini sistem digitalisasi jadi gampang tracing. Jadi, pangkalan yang tidak melaksanakan yang kami instruksikan, itu langsung terdeteksi," ungkapnya.
Alfian berharap dengan kebijakan ini, subsidi LPG 3 kilogram bisa lebih tepat sasaran.
Tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla