Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Jawa Tengah Nasional Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

KPU Kota Pekalongan Mulai Sortir dan Lipat Suara, Libatkan Kaum Difabel

Lutfi Hanafi • Jumat, 5 Januari 2024 | 03:43 WIB

LIPAT SURAT SUARA : Masyrakat umum termasuk kaum difabel berpartisipasi menyortir dan melipat surat suara.
LIPAT SURAT SUARA : Masyrakat umum termasuk kaum difabel berpartisipasi menyortir dan melipat surat suara.

PEKALONGAN, METROPEKALONGAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan mulai melakukan penyortiran dan pelipatan sebanyak 1.176.193 surat suara Pemilu 2024. Termasuk 2 persen surat suara cadangan.

Pekerjaan ini, selain membuka peluang pendapatan warga setempat, turut melibatkan kaum disabilitas.

“Alhamdulullah kami berpartisipasi dalam Pemilihan Umum, sekaligus mendapatkan tambahan penghasilan,” kata Ahmad Mulyadi, ketua Paguyuban Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Pekalongan kepada metropekalongan.com.

Ada lima orang dari kalangan disabilitas yang dilibatkan dalam pelipatan dan penyortiran tersebut.

Walaupun belum tahu nanti dapat penghasilan berapa, mereka cukup antusias dan bersemangat.

“Kami sistemnya borongan Penghasilan tergantung berapa banyak jumlah surat suara yang kami lipat,” ujarnya.

Hal serupa diungkapkan Anggota PPDI Kota Pekalongan Meri Meria. Dirinya senang dilibatkan KPU Kota Pekalongan sekaligus bisa berpartisipasi dalam menyukseskan pemilu 2024 mendatang.

“Setidaknya ini, membantu perekonomian kami,” ucapnya senang.

Kesehariannya mempunyai penghasilan yang tidak menentu.

Dalam prosesnya, melibatkan warga dari kalangan difabel atau penyandang disabilitas, maupun warga sekitar gudang KPU setempat.

Para disabilitas ini, menjadi bagian 230 orang yang melakukan penyortiran dan pelipatan kartu suara Pemilu 2024.

Selama bekerja, mereka wajib mematuhi berbagai aturan yang sudah diterapkan. Mulai dari datang tepat waktu, mengisi absen.

Barang-barang berbahaya seperti korek, makan dan minuman wajib ditaruh di tempat yang aman.

Selain itu, mereka dilarang membawa HP dan peralatan perekam lain selama melipat, karena dilarang untuk memfoto.

Setiap lipatan, untuk surat suara pemilihan presiden dihargai Rp 200, sedangkan untuk surat suara lain Rp 300.

Mereka akan dibayar sesuai dengan jumlah surat suara yang dilipat. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#difabel #suara suara #KPU Kota Pekalongan #Pemilu 14 Februari 2024