Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Jawa Tengah Nasional Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Pendapatan Pajak Pemkab Batang Tembus Rp 135 Miliar

Riyan Fadli • Jumat, 5 Januari 2024 | 21:20 WIB
Kepala BPKPAD Batang, Sri Purwaningsih. (Riyan Fadli Jawa Pos Metro Pekalongan)
Kepala BPKPAD Batang, Sri Purwaningsih. (Riyan Fadli Jawa Pos Metro Pekalongan)

BATANG, METROPEKALONGAN.COM - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang meraih pendapatan pajak sebesar 108,5 persen dari target yang ditentukan.

Total realisasi yang diperoleh mencapai Rp 146,6 miliar dari target sebesar Rp 135,1 miliar.

Kepala BPKPAD Batang, Sri Purwaningsih mengatakan, penerimaan pajak tahun 2023 jika diandingkan dengan tahun 2022 mencapai 104,10 persen. Tahun 2022 realisasi mencapai Rp 129 miliar dari target Rp 124 miliar.

"Tahun 2024, pajak kita ditargetkan sebesar Rp. 136.775.000.000. Semoga tahun ini lebih maksimalkan lagi penerimaan pajaknya," jelasnya. 

Kepala Bidang Pendapatan, Anisah menambahkan ada lima besar penerimaan pajak tertinggi tahun 2023. Rinciannya PBB sebesar Rp 62,6 miliar, PPj sebesar Rp 40,9 miliar, BPHTB sebesar Rp 30,5 miliar, pajak restoran sebesar Rp 7,5 miliar, dan pajak reklame sebesar Rp 1,7 miliar.

Namun, pajak Hotel mengalami penurunan akibat berkurangnya jumlah pengunjung hotel dan penghuni kos-kosan di Kabupaten Batang. Begitu juga dengan pajak Pajak Air Tanah (PAT) dan pajak BPHTB, keduanya mengalami penurunan akibat berbagai faktor.

"Pajak yang ditargetkan meningkat pada tahun 2024 hampir rata-rata pajak daerah kita tingkatkan, kecuali di Pajak Sarang Burung Walet yang sudah mengalami penurunan beberapa tahun terakhir," terangnya.

Ia juga menyebutkan adanya perubahan nomenklatur untuk 5 jenis pajak pada tahun 2024. Dari lima pajak dijadikan satu nomenklatur sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022. Tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

"Tidak ada pajak yang dihilangkan, hanya saja ada perubahan nomenklatur 5 jenis pajak yaitu pajak restoran, pajak hotel, pajak penerangan jalan, pajak hiburan, dan pajak parkir dijadikan satu nomenklatur. Menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," ujarnya. (yan/ida)

 

Editor : Ida Nor Layla
#pajak #pendapatan daerah #batang