KAJEN, METROEKALONGAN.COM - Belum genap tiga hari, satlantas Polres Pekalongan sudah menindak 103 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Ratusan sepeda motor tersebut kini ditahan di Polres Pekalongan. Jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah, karena kepolisian sedang terus melakukan razia hingga beberapa hari ke depan.
“Iya, sampai pagi ini, Jumat (5/1/2024), jumlahnya 103 sepeda motor. Itu hasil penindakan kami sejak tanggal 3 Januari 2024 kemarin,” kata Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Joko Supriyanto.
Pantauan METROPEKALONGAN.COM , ratusan sepeda motor yang ditahan di Polres Pekalongan itu berbagai jenis. Mulai dari sepeda motor sport hingga jenis matic. Bahkan ada pula sepeda motor rakitan yang dimensinya tidak sesuai dengan aturan.
Joko mengungkapkan, rata-rata pengguna knalpot brong yang telah ditindak itu merupakan kalangan usia remaja. Hanya ada beberapa yang usia-usia dewasa maupun orang tua.
“Kalaupun ada, mereka itu pakai sepeda motor anaknya. Itu pun sangat jarang,” ucapnya.
Selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Pekalongan juga telah menggelar sosialisasi dan penertiban selama dua hari, pada 1 dan 2 Januari 2024 lalu. Sosialisasi dan penertiban ini menyasar bengkel-bengkel, sekolah-sekolah, toko-toko knalpot, hingga distributor.
“Hal ini kami galakkan agar Kabupaten Pekalongan, harapannya, bisa zero knalpot brong,” ujarnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla