Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Skrining Calon KPPS di Kabupaten Pekalongan Terkendala Soal BPJS Kesehatan, Ada yang Masih Nunggak hingga Belum Menjadi Peserta

Nanang Rendi Ahmad • Senin, 8 Januari 2024 | 22:16 WIB
KOORDINASI: Rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan DPRD Kabupaten Pekalongan membahas soal progres persiapan Pemilu 2024, Rabu (3/1/2024).
KOORDINASI: Rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan DPRD Kabupaten Pekalongan membahas soal progres persiapan Pemilu 2024, Rabu (3/1/2024).


KAJEN, METROPEKALONGAN.COM - Perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Pekalongan dihadapkan pada sejumlah kendala.

Salah satunya untuk tahapan proses skrining kesehatan.

Sejumlah calon KPPS ternyata ada yang masih menunggak iuran hingga belum sama sekali menjadi peserta BPJS kesehatan.

Kendala ini baru mengemuka, usai KPU RI menerbitkan persyaratan calon KPPS harus terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan untuk skrining. Aturan ini tidak seperti pemilu sebelumnya.

"Iya, kami baru menerima aturan tersebut kemarin-kemarin. Kalau soal BPJS Ketenagakerjaan sudah clear sih," kata Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Laelatul Izzah.

Pihaknya belum bisa memastikan berapa banyak calon KPPS yang terkendala masalah ini. Tapi yang jelas, kata Izzah, mereka ada yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS tapi punya tunggakan iuran. Repotnya lagi, malah ada yang belum terdaftar sama sekali.

"Sejauh ini kami baru menerima laporan dari dua orang calon sih. Tapi sepertinya akan banyak," ucapnya.

KPU Kabupaten Pekalongan akan menginventarisasi data calon KPPS yang terkendala masalah ini. Agar segera diketahui berapa jumlah mereka yang terkendala.

"Kemudian nanti kami akan berkoordinasi dengan BPJS. Kami harap mereka bisa memberi semacam jalur khusus atau seperti apa agar ada solusi," ungkapnya.

Sebab, lanjut Izzah, proses perekrutan KPPS hanya sampai 23 Januari 2024. Lalu penetapannya pada 24 Januari 2024.

Selain masalah skrining ini ada pula kendala lain, yakni syarat ijazah pendidikan terakhir. Izzah mengatakan, aturan sekarang calon KPPS minimal lulus SLTA atau SMA.

"Ada 50-an orang yang masih mendaftar dengan ijazah SMP atau SLTP. Ini juga akan segera kami sikapi," tandasnya. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kabupaten Pekalongan #Pemilu 2024 #kpu #kpps #skrining