PEKALONGAN, METROPEKALONGAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan per 1 Januari 2024 menghapus retribusi pengujian Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU). Atas kebijakan tersebut, harapannya para pemilik kendaraan melakukan Uji KIR rutin.
“Setiap tahun kendaraan bermotor tertentu wajib melakukan Uji KIR sebanyak 2 kali,” kata Kepala Bidang Angkutan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekalongan Endang Kostaman Senin (8/1/2024).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2023 bahwa pengujian kendaraan bermotor mulai 1 Januari 2024 bebas retribusi.
Pengujian ini sangat penting untuk keselamatan. Apalagi penyebab kecelakaan yang melibatkan kendaraan wajib uji, ternyata penyebabnya didominasi dari unsur teknis. Di samping ada unsur kelalaian pengemudi tentunya.
“Setelah digratiskan, kami mengimbau pemilik kendaraan wajib Uji KIR secara rutin demi keselamatan bersama,” tandasnya.
Sementara itu, beberapa jenis kendaraan yang wajib Uji KIR antara lain, mobil penumpang umum, bus, mobil barang, kereta tempelan, dan kereta gandengan.
Sebelumnya, besar retribusi pengujian variatif tergantung berat kendaraan, antara Rp 45 ribu, Rp 60 ribu, hingga di atas Rp 75 ribu.
Namun kini, sesuai dengan pasal 209 UU nomor 1 2022, terkait ketentuan peralihannya bahwa kewajiban yang terutang tetap akan dipungut sampai dengan selesai.
“Pengujian pada tahun ini, kendaraan terdeteksi memiliki kewajiban piutang, sanksi, atau denda. Maka akan tetap dipungut sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” katanya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla