SEMARANG, METROPEKALONGAN.COM - Dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Batang, Hariani Octaviatiningsih dan Muhammad Syihabudin, divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Keduanya dihukum pidana penjara masing-masing 4 tahun dan 5 tahun beserta denda. Hariani Octaviatiningsih merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelabuhan Batang.
Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/1/2024).
Sementara Muhammad Syihabudin, yang merupakan pelaksana proyek yang meminjam bendera PT Pharma Kasih Sentosa divonis 5 tahun penjara.
Ia juga didenda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, ia juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 3,3 miliar subsider dua tahun dan enam bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai oleh Judi Prasetya menilai keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keduanya telah memperkaya diri dan orang lain dengan cara menyalahgunakan wewenangnya.
Yaitu dalam proyek pembangunan Pelabuhan Batang yang menggunakan anggaran APBN tahun 2015 sebesar Rp 25,5 miliar.
Majelis hakim menemukan adanya perubahan yang tidak sesuai kontrak dalam proyek tersebut, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Perubahan tersebut tidak dilaporkan dan tidak ada perubahan kontrak secara tertulis.
"Ada selisih antara pembangunan dan realisasi anggaran. Akibat perbuatan para terdakwa terjadi kerugian Rp 12,4 miliar," ungkap Judi.
Vonis yang dijatuhkan kepada keduanya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Hariani Octaviatiningsih dengan hukuman 8,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.
Sementara itu, Muhammad Syihabudin dituntut 9,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. (ifa/yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla