PEKALONGAN, METROPEKALONGAN.COM –Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah ditetapkan pemerintah dan DPR RI dengan rerata sebesar Rp 93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang harus dibayar jamaah rata-rata sebesar Rp 56,04 juta. Nilai ini naik sebesar Rp 7 juta dibanding tahun 2023.
"Biaya haji tahun 2023 lalu sekitar Rp 49,8 juta. Saat ini menjadi Rp 56 juta an. Artinya, ada kenaikan sekitar Rp7 jutaan," ucap Kepala Kementerian Agama Kota Pekalongan Kasiman M Desky kepada METROPEKALONGAN.COM Selasa (9/1/2024).
Untuk dimengerti, secara sederhana BPIH sebesar Rp 93,4 juta adalah biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.
Sementara itu, BIPIH sebesar Rp 56,04 juta adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Hal ini sesuai dengan bunyi Undang-undang nomor 8 tahun 2019.
BIPIH yang dibayarkan masing-masing calhaj, hanya 60 persen dari total BPIH. Biaya ini, meliputi tiket pesawat pergi pulang dan visa. Akomodasi selama di Mekkah dan Madinah termasuk hotel dan makan. Biaya hidup, uang yang dikembalikan kepada jamaah untuk biaya selama haji, tahun kemarin senilai Rp3,03 juta.
Sedang sisanya akan diambil dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 37.364.114 atau sebesar 40 persen. Biaya ini untuk komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. Dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Namun jamaah haji, saat peluasanan hanya membayar sisa kekurangannya saja. Karena setiap calhaj pastinya sudah membayar biaya pendaftaran haji sebesar Rp 25 juta, saat pendaftaraan dulu. Sehingga kini cukup melunasi sisanya, sebesar Rp 31,04 juta saja.
Ditambahkan, saat ini kuota nasional jemaah haji Indonesia Tahun 2024 sebanyak 221 ribu. Namun ada tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi sejumlah 20 ribu jemaah. Sehingga, total keseluruhan jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan tahun ini sebanyak 241 ribu jemaah.
Dari jumlah tersebut, khusus untuk Kota Pekalongan, tahun ini mendapat jatah kuota awal sebanyak 327 jemaah. Kemudian, diberikan kuota tambahan 38 jemaah. Oleh karena itu, kuota Kota Pekalongan sebanyak 365 jemaah.
"Dengan penambahan ini, tentu akan mengurangi masa antri ibadah haji yang dialami oleh masyarakat Indonesia khususnya Kota Pekalongan," terangnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla