PEKALONGAN, METROPEKALONGAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengajukan pemindahan kantor Pusat BPR Bank Pekalongan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan.
Selain itu, meminta pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencegah terjadinya masalah hukum di kemudian hari.
"Kami ingin mendengar saran-saran dari APH, terutama dari Kejaksaan terkait pemindahan kantor,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Pekalongan Gumelar usai Rapat Pemindahtanganan Barang Milik Daerah di kantor DOPRD Kota Pekalongan Rabu (10/1/2024).
Keterlibatan APH ini untuk menilai hasil kajian hukum yang dilakukan Pemkot Pekalongan dengan pihak akademisi. Intinya meminimalisasi kekurangan dan celah hukum dalam prosesnya.
“Keputusan Panja akan selalu memiliki implikasi hukum, sehingga kami sangat berhati-hati dalam menangani persoalan tersebut,” katanya.
Pemkot sebelumnya mengajukan perpindahan lokasi Kantor Bank Pekalongan yang semula berada di Jalan Slamet, ke bekas kntor DPMPPA di Jalan Urip Sumoharjo.
Harapannya, bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekalongan.
Sementara itu, Direktur Umum PT BPR Bank Pekalongan Agus Djunaedi menjelaskan, usulan pemindahan kantor tersebut sudah dilakukan sejak 2023. Lantaran kantor di Jalan Slamet kerap terdampak banjir.
“Setelah pindah ke lokasi baru, jauh lebih aman dan bisa mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Pekalongan,” katanya.
Usulan tersebut akhirnya ditindaklanjuti DPRD Kota Pekalongan dengan membentuk Panja. Dimana, Pemkot Pekalongan memberikan modal kepada PT BPR Bank Pekalongan dalam bentuk tanah dan bangunan atau inbreng atas persetujuan legislatif (DPRD).
“Rencananya, gedung baru dibangun dua lantai,” imbuhnya.
Setelah rencana pemindahan lokasi ini disetujui dewan, selanjutnya diperkuat dengan pembuatan peraturan daerah (Perda).
"Panja itu perlu proses. Mudah-mudahan proses ini bisa dilalui sesuai rencana," tutupnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla