METROPEKALONGAN.COM - Kejaksaan Negeri Batang keberatan terhadap vonis dari majelis hakim pada terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Batang.
Kedua terdakwa, Hariani Octaviatiningsih dan Muhammad Syihabudin, divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Beserta uang pengganti yang hanya Rp 3,3 miliar dari tuntutan Rp 9,2 miliar.
"Keneratan mengenai pidana yang dijatuhkan, mengenai uang pengganti. Uang pengganti kan Rp 9,2 miliar, itu cuma Rp 3,3 miliar. Artinya, di situ majelis hakim untuk kerugian keuangan negara berpendapat bahwa kerugian negara yang ditetapkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) itu tidak diakomodir," ujar Kasi Intel Kejari Batang, Dipo Iqbal, Kamis (11/1/2024).
Ia menjelaskan, angka kerugian negara yang digunakan Majelis Hakim berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nominalnya sekitar Rp 6 miliar.
Namun uang sebesar Rp 3 miliar sudah dikembalikan, sehingga sisanya diputuskan sebagai uang pengganti. Sebesar Rp 3,3 miliar.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/1/2024) telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi itu.
Hariani sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelabuhan Batang mendapatkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.
Sementara tuntutan dari jaksa selama 8,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.
Sementara Syihabudin, selaku pelaksana proyek yang meminjam bendera PT Pharma Kasih Sentosa divonis 5 tahun penjara.
Ia juga didenda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.
Kemudian dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 3,3 miliar subsider dua tahun dan enam bulan penjara.
Padahal tuntutan dari jaksa, Syihabudin dituntut 9,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar.
"Aset perhitungan KAP tidak diakomodir. Rencana banding sendiri kita akan berpegang teguh pada alat bukti yang sudah kita gunakan dalam persidangan. Yaitu perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh KAP tadi," tegasnya.
Menurutnya, perhitungan KAP ini sudah dilakukan secara sah menurut hukum.
Pihaknya akan menggunakan alat bukti surat dengan keterangan ahli. Sehingga hal tersebut seharusnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
"Itu yang menjadi bahan keberatan kita bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal tersebut sebagai bahan memperhitungkan kerugian keuangan negara," terangnya.
Keduanya terbukti melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dari nilai kontrak Rp 25,5 miliar, sebanyak Rp 12,4 miliar dikorupsi.
Pihaknya akan mengajukan banding pada minggu ini. Ketika ditanya soal tersangka baru, Dipo menjelaskan jika pengembangan dari perkara pelabuhan ini akan dilakukan ekspos terlebih dahulu.
Pihaknya masih menunggu jadwal dan waktu. Karena ada beberapa pihak yang mungkin tersangkut dalam perkara ini.
Pihak-pihak terkait tersebut belum bisa disampaikan pada publik saat ini. Ada kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka. Tinggal menunggu hasil ekspos.
"Kita akan ajukan banding dan insyaallah memori bandingnya kita akan ajukan di minggu depan," tandasnya. (yan/ida)
Editor : Agus AP