PEKALONGAN, METROPEKALONGAN.COM-Syarat pembelian gas elpiji subsidi 3 kg lewat aplikasi dan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) sudah diberlakukan di Kota Pekalongan.
Meski awalnya ada pro dan kontra terkait syarat tersebut.
“Tapi sekarang warga Kota Pekalongan sudah terbiasa,” kata Jay, salah satu pemilik pangkalan gas 3 kg, di tokonya Jalan Kusuma Bangsa Pekalongan Utara, Kamis (13/1/2024).
Syarat KTP tersebut sebenarnya sudah terlaksana sejak pertengahan tahun 2023 lalu.
“Sebagian besar langganan sudah menyerahkan KTP masing-masing, jadi saya juga mudah saat diminta data dari agen,” jelasnya.
Hal ini selaras dengan Peraturan Dirjen Minyak dan Gas Bumi sejak Maret 2023 lalu, bahwa pembelian gas elpiji berdasarkan data base.
Namun, kewajiban pelaksanaannya mulai 1 Januari 2024.
“Pembelinya adalah yang sudah terdaftar di pangkalan,” katanya.
Hal itu, untuk memastikan gas elpiji agar tepat sasaran.
Selain itu, pemerintah Indonesia selama ini semakin terbebani dengan biaya subsidi gas 3 kg.
“Di Kota Pekalongan terkait penggunaan KTP untuk gas subsidi tidak menimbulkan gejolak,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan, Supriono, Kamis (11/1/2024).
Menurut Supriono, di Kota Pekalongan ada 7 agen dari 284 pangkalan.
Adanya persyaratan baru dalam pembelian gas elpiji 3 kg tersebut memudahkan bagi siapapun yang membutuhkan elpiji. Mereka bisa mendaftar menggunakan NIK masing-masing kepala rumah tangga.
Disebutkan, terdapat empat kategori yang diperbolehkan menggunakan gas elpiji 3 kg.
Yakni rumah tangga masyarakat miskin yang telah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), nelayan, petani dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Untuk kelompok rumah tangga dibatasi sebanyak 4 tabung selama 1 bulan. Sementara, 3 kelompok lainnya 8 tabung per bulan," ucapnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla