Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Dishub Kota Pekalongan Tingkatkan Pendapatan Parkir, Tertibkan Jukir Liar yang Selama Ini Meresahkan

Lutfi Hanafi • Senin, 15 Januari 2024 | 16:46 WIB

TERTIBKAN PARKIR : Dishub Kota Pekalongan saat menertibkan kawasan parkir di wilayah Pekalongan baru-baru ini.
TERTIBKAN PARKIR : Dishub Kota Pekalongan saat menertibkan kawasan parkir di wilayah Pekalongan baru-baru ini.

PEKALONGAN, METROPEKALONGAN.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan berusaha rutin melakukan kegiatan pembinaan, pengawasan, dan penertiban (binwastib) kepada para juru parkir (jukir) di Kota Pekalongan. Baik secara pengelolaan, penataan di lokasi parkir, maupun pengenaan tarifnya.

Menyusul tak terpenuhinya target pendapatan parkir di tahun 2023 sebesar Rp 1,5 miliar, hanya terealisasi Rp 1,3 miliar atau 80 persen.

"Kami berupaya intensif melakukan pembinaan kepada para jukir, agar tertib laporan dan tarif sesuai dengan yang ditetapkan peraturan daerah (Perda),” kata Plt Kepala Dishub Kota Pekalongan Soesilo melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Moh Karmani.

Pihaknya bersyukur target pendapatan parkir tahun 2024 ini masih sama dengan target tahun 2023 sebesar Rp 1,5 miliar.

Karena itu, pihaknya mulai awal tahun ini bekerja keras. Bahkan rutin melakukan operasi gabungan dengan melibatkan jajaran kepolisian, TNI, Satpol-P3KP, dan lainnya.

Pihaknya mencontohkan, beberapa pengunjung di Lapangan Mataram komplek Pemkot Pekalongan sering ditarik jukir liar dan nakal dengan tarif tak sesuai ketentuan.

Parkir sepeda motor roda dua yang harusnya Rp 2 ribu, ditarik bayar Rp 5 ribu. Termasuk pengendara mobil yang seharusnya cukup Rp 2 ribu, kerap dimintai Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu.

Tak hanya itu, pihaknya juga terkendala dengan banyaknya titik jukir liar dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekalongan.

“Kami berupaya mengakomodasi titik-titik parkir dan jukir liar agar bisa memberikan kontribusi untuk penerimaan PAD,” katanya.

Pihaknya juga berupaya menambah lokasi parkir baru. Namun terkait jumlahnya, masih harus menyesuaikan kondisi.

Pihaknya juga menampung usulan atau masukan dari pemilik usaha, dari jukir yang datang ke Dishub, atau hasil monitoring langsung tim Dishub ke lapangan.

Terkait tarif parkir, sesuai dengan aturan UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mensyaratkan ada pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi yang dijadikan satu.

“Yakni sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Besaran tarif retribusi di tepi jalan umum tidak mengalami perubahan. Yakni, untuk tarif parkir kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp 1.000. Kendaraan roda empat sebesar Rp 2.000. Sedangkan untuk kendaraan berat, seperti bus sebesar Rp 15.000,” jelasnya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#parkir liar #pemkot pekalongan #jukir liar #dishub #jukir