KAJEN, METROPEKALONGAN.COM - Tinggal sedikit lagi, seluruh bidang tanah di Kabupaten Pekalongan bersertifikat atau tersertifikasi.
Kantor Pertanahan (kantah) Kabupaten Pekalongan menarget semua itu akan selesai pada 2025 nanti, sesuai dengan peta panduan (roadmap) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hingga saat ini, sudah 96 persen dari total seluruh bidang tanah di Kabupaten Pekalongan yang sudah tersertfikasi.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Santri memang terbilang pesat.
Tahun 2023 saja, Kantah Kabupaten Pekalongan berhasil menerbitkan 37.717 sertifikat tanah. Capaian ini melebihi target yang disasar.
"Target kami 2023 itu 37.500 sertifikat, tapi tercapai 37.717 sertfikat. Jadi realisasinya 101,9 persen," kata Kepala Kantah Kabupaten Pekalongan Imawan Abdul Ghofur.
Tahun 2024 ini, Kantah masih akan terus menggenjot PTSL.
Targetnya lebih besar dari 2023, yakni menerbitkan 49.750 sertifikat tanah selama kurun waktu 2024.
"Ini sedang kami rancang dan siapkan mana-mana lokasi atau desa-desa yang akan kami sasar untuk PTSL," ucap Imawan.
Ia mengaku, sebenarnya tak ada kendala besar dalam menggencarkan program PTSL di Kabupaten Pekalongan. Baik di wilayah pesisir maupun pegunungan.
Namun selama ini pihaknya menjumpai kasus yang sedikit menghambat program PTSL.
Di beberapa tempat, kata Imawan, masyarakat masih belum mau menyertifikasi tanah mereka karena alasan menunggu harga tanah tinggi.
"Ada juga yang di daerah pegunungan, karena tanahnya berada di lereng-lereng, mereka beranggapan untuk apa itu disertifikasi. Ada yang beranggapan begitu," jelasnya.
Kendati demikian, Kantah Kabupaten Pekalongan optimistis 2025 PTSL rampung seluruhnya. Namun, kata Imawan, semua ini tetap butuh bantuan dan kerja sama dari sejumlah pihak. Di antaranya Pemkab Pekalongan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga aparat penegak hukum.
"Jadi, dengan kolaborasi itu insyaallah tugas-tugas untuk menyelesaikan PTSL ini bisa tepat sasaran dan bisa tercapai sesuai rencana," tandasnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla