Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Angka Pengajuan Dispensasi Perkawinan dan Perceraian di Kota Pekalongan Turun, Ini Penyebabnya

Lutfi Hanafi • Rabu, 17 Januari 2024 | 06:04 WIB
PENGADILAN : Kantor Pengadilan Agama Kota Pekalongan berdiri megah di wilayah Pekalongan Timur.
PENGADILAN : Kantor Pengadilan Agama Kota Pekalongan berdiri megah di wilayah Pekalongan Timur.

PEKALONGAN, METROPEKALONGAN.COM – Angka Dispensasi Perkawinan (Diska) dan perceraian di tahun 2023 menurun dari tahun sebelumnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Agama (PA) Kota Pekalongan, angka Diska pada 2023 hanya 39 perkara. Turun 40,9 persen di banding tahun 2022 sebesar 66 perkara.

“Angka Diska dan perceraian di Kota Pekalongan tahun 2023 turun,” kata Hakim PA Kota Pekalongan Waryono, Selasa 16 Januari 2024.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 2019 perubahan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan batasan usia nikah, baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Batasan umur ini untuk melindungi kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda.

“Diska hanya diberikan kepada anak yang masih di bawah umur yang harus melakukan pernikahan,” katanya.

Selanjutnya untuk permohonan cerai pada tahun 2022 sebanyak 557. Dan tahun 2023 turun menjadi 505 perkara. Rata-rata alasan permohonan cerai didominasi tiga penyebab. Antara lain, perselisihan dan pertengkaran, masalah ekonomi, meninggalkan salah satu pihak. Terkait usia pemohon, variatif rata-rata usia 25 sampai 40 tahun.

Lebih lanjut, kata Waryono, penurunan angka tersebut karena adanya upaya masif yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan yang berkolaborasi bersama stakeholder terkait rajin mengedukasi masyarakat untuk menekan penyebab terjadinya dua kasus tersebut.

Kolaborasi tersebut antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan, Lembaga Perlindungan Perempuan Anak dan Remaja (LP-PAR) Kota Pekalongan, dan lainnya. “Saya berharap, angka tersebut terus menurun setiap tahunnya,” ucapnya.

Karena itu, Waryono mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan sengketa rumah tangga sebaik-baiknya. Dengan mencari solusi bersama dan melakukan mediasi dengan keluarga, sebelum mengajukan perkara ke Pengadilan Agama.

“Sengketa rumah tangganya sering terjadi adanya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik,” terangnya.

Waryono mengimbau, para suami atau istri menghindari hal negatif seperti judi atau minuman keras (miras), berkomitmen membangun keluarga sakinah mawadah wa rahmah.

Selain itu, bagi generasi muda lebih baik mengisi waktu dengan mencari ilmu atau mengejar cita-cita, dan jangan mudah terpengaruh.

“Orang tua harus mengontrol pergaulan anaknya. Jangan sampai lalai dengan tanggung jawab sebagai orang tua agar tidak mengajukan dispensasi perkawinan,” tutupnya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#perceraian #kota pekalongan #pengadilan agama #Dispensasi Perkawinan