PEKALONGAN, METROPEKALONGAN.COM – Puluhan perwakilan pedagang tradisional di Kota Pekalongan mengeluhkan kenaikan retribusi pasar. Namun Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid langsung memberikan solusi dengan mengajukan keringanan.
Hal itu terungkap saat audiensi pedagang dengan Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Pekalongan dan jajarannya di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan Rabu (17/1/2024).
“Kami kaget, awal Januari 2024 ini tiba-tiba tarif retribusi pasar naik begitu besar. Sebelumnya juga belum disosialisasikan,” kata Ketua Paguyuban Pasar Podosugih Kota Pekalongan, M Hadiwanto.
Hadiwanto mencontohkan, dirinya yang memiliki toko di Pasar Podosugih, sebelumnya tahun 2023 dikenai retribusi Rp 3.600 per hari, tahun dengan aturan baru di tahun 2024 naik menjadi Rp7.200.
“Kenaikannya dua kali lipat,” keluhnya.
Sebenarnya, para pedagang tidak menolak kenaikan tarif, jika kondisi riil di pasarnya ramai. Tapi, kondisi di lapangan sudah sepi setelah pukul 10.00.
Apalagi di Kota Pekalongan mulai berkembang pasar retail modern yang lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional. Hal ini sangat mempengaruhi pendapatan pedagang tradisional.
“Kami meminta pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan kenaikan retribusi pasar ini. Usulan kami, naik tidak lebih dari 15 persen,” katanya.
Menindaklanjuti sejumlah keluhan dan masukan pedagang, wali kota menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama DPRD akan menampung semua masukan dan mengkajinya untuk mendapatkan solusi terbaik.
Sebab untuk mengubah peraturan daerah (Perda) tidak memungkinkan. Oleh karena itu, salah satu solusi adalah dengan pemberian keringanan bagi para pedagang.
"Masih ada celah untuk para pedagang dari masing-masing paguyuban. Yakni bersurat kepada kami melalui Dindagkop-UKM. Karena kami ada Perwal tentang keringanan tarif,” terang wali kota.
Dengan adanya surat tersebut, akan diupayakan keringanan semaksimal mungkin. Jika harus mengubah Perda dari awal, membutuhkan waktu yang cukup lama.
Hal serupa disampaikan Ketua DPRD Kota Pekalongan M Azmi Basyir. Pihaknya memahami keluhan para pedagang, karena kondisi ekonomi dan pasar yang masih sepi.
Namun Perwal Retribusi Pasar sudah ditetapkan per Januari 2024. Tentu aturannya tetap berjalan.
“Tapi pedagang akan diberikan keringanan dengan mengajukan permohonan surat kepada Pemkot Pekalongan untuk selanjutnya bisa diterbitkan Perwal,” katanya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla