JAKARTA, METROPEKALONGAN.COM-Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bagi para jemaah reguler dibuka sejak 10 Januari 2024.
Namun, para jemaah haji tetap harus memenuhi syarat istitha’ah kesehatan sebelum melakukan pelunasan.
“Saat ini jemaah haji reguler yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan sudah mencapai 50 persen dari total jumlah jemaah haji Indonesia atau 100.181 jemaah,” kata Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie di Jakarta Minggu 21 Januaru 2024.
Menurutnya, jumlah tersebut masih akan terus bertambah.
Untuk tahap pertama pelunasan dijadwalkan antara tanggal 10 Januari- 12 Februari 2024.
Siskohat mencatat, hingga saat ini sudah ada 22.927 jemaah haji telah melakukan pelunasan biaya haji.
Dari total 22.927 jemaah haji yang melakukan pelunasan tersebut terdiri atas, 22.161 jemaah haji dengan kuota berhak lunas, 277 jemaah dengan kuota lanjut usia prioritas, dan 489 jemaah cadangan.
Bahkan Siskohat mencatat, ada tren kenaikan jumlah jemaah haji yang melakukan pelunasan.
Terbukti pada tiga hari pertama jumlahnya masing-masing di bawah 1.000, dalam dua hari terakhir sudah naik menjadi 6.130 dan 8.064 jemaah.
“Pekan depan saya yakin akan mengalami pertambahan atau kenaikan yang signifikan,” katanya.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani MoU penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024 lalu.
Indonesia mendapatkan kuota 241.000 jemaah yang terdiri atas jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 83 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
Pelunasan BIPIH tahap pertama 10 Januari – 12 Februari 2024 diperuntukkan bagi,
- Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan.
- Priorotas jemaah haji reguler lanjut usia.
- Jemaah haji reguler cadangan.
Mekanisme pelunasannya berdasarkan SK Dirjen PHU, sebagai berikut,
- Jemaah haji melakukan pembayaran BIPIH pada Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH yang sama dengan setoran awal atau BPS BIPIH pengganti.
- Pembayaran BIPIH jemaah haji adalah sebesar besaran BIPIH per embarkasi dikurangi setoran awal BIPIH dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
- Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran BIPIH melaporkan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota.
Besaran BIPIH Jemaah Haji 1445 H/2024 M,
- Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870.
- Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139.
- Embarkasi Batam sebesar Rp 53.883.934.
- Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357.
- Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134.
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334.
- Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008.
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334.
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444.
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105.
- Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355.
- Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888.
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334.
Besaran BIPIH jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya,
- Penerbangan haji,
- Biaya akomodasi di Makkah,
- Biaya akomodasi di Madinah,
- Biaya hidup (living cost),
- Visa. (*/ida)