Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Sebanyak 12 Ribu Surat Suara di KPU Batang Rusak, Kini Masih Kurang Kirim 4 Ribu Lagi 

Riyan Fadli • Selasa, 23 Januari 2024 | 21:15 WIB

SORTIR: Ketua KPU Kabupaten Batang saat meninjau penyortiran surat suara. (istimewa)
SORTIR: Ketua KPU Kabupaten Batang saat meninjau penyortiran surat suara. (istimewa)

METROPEKALONGAN.COM, BATANG - KPU Kabupaten Batang kekurangan 16.688 surat suara tambahan untuk Pemilu 2024. Kekurangan itu karena 12.578 surat suara rusak dan pengiriman surat suara kurang 4.010.

Jumlah tersebut diketahui setelah KPU Kabupaten Batang merampungkan penyortiran pada 20 Januari 2024 lalu.

"Kami masih harus melaporkan kekurangan ini ke tingkat provinsi, baik yang rusak maupun kurang terkirim. Kami menemukan satu dus surat suara yang jumlahnya kurang setelah penyortiran, dan hal ini akan kami sampaikan ke provinsi. Provinsi akan mengkoordinasikan pengadaan tambahan ke pabrik sesuai kebutuhan," ujar Ketua KPU Batang, Susanto Waluyo.

Susanto menyebutkan jumlah surat suara yang diterima KPU Batang pada tiap jenis pemilihan mencapai 663.361.

Termasuk tambahan 2 persen untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sehingga total surat suara yang diperoleh mencapai 3 juta lembar. 

Pada surat suara Pilpres, sebanyak 427 kertas suara ditemukan rusak dan 919 kurang kirim. Sementara, surat suara DPR RI ada sebanyak 6.980 surat suara rusak.

Surat suara DPD RI, sebanyak 341 surat suara rusak dan 1.664 surat suara kurang kirim.

Kemudian untuk DPRD Provinsi Jateng, 2.053 surat suara rusak dan 308 surat suara kurang kirim.

Sedangkan surat suara DPRD Kabupaten Batang, 2.877 surat suara dalam kondisi rusak, dan 1.119 surat suara kurang kirim. 

Kerusakan mayoritas ada noda di beberapa bagian. Ada juga yang sobek."Kebanyakan kerusakan disebabkan oleh noda di surat suara, mulai dari yang kecil hingga cukup besar," terangnya.

Selanjutnya surat suara yang rusak akan dimusnahkan bersama dengan sisa surat suara yang tidak digunakan pemilih. Hal itu dilakukan sesuai ketentuan untuk menjaga keamanan dan integritas Pemilu.

"Sesuai amanat, surat suara rusak atau sisa akan dimusnahkan pada H-1 Pemilu, tepatnya pada 13 Februari 2024. Semuanya akan dimusnahkan dalam bentuk dibakar," tandasnya. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#surat suara #pemilu #KPU Batang