Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

BBM Setara Pertalite Dioplos Jadi Pertamax dan Dijual Pertamina, Ini Jadi Kasus Korupsi di Anak Usaha Pertamina

Riyan Fadli • Rabu, 26 Februari 2025 | 06:16 WIB
Para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

METROPEKALONGAN.COM, Jakarta - Kasus korupsi besar terungkap pada awal tahun 2025.

Kali ini korbannya tak main-main, yaitu para pengguna bahan bakar Pertamax yang dijual Pertamina. 

Temuan ini berkat pengusutan korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang di anak usaha PT Pertamina.  

Di situ ditemukan adanya manipulasi bahan bakar minyak (BBM) research octane number (RON) 90 yang selama ini disebut Pertalite, namun dipasarkan menjadi RON 92 atau Pertamax.  

Korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang tersebut merugikan keuangan negara hungga Rp 193,7 triliun. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan, ada berbagai praktik korupsi dalam ekspor impor minyak mentah dan produk kilang di anak usaha PT Pertamina.

Salah satu yang menghebohkan masyarakat sebagai konsumen Pertamina adalah pengadaan impor produk kilang berupa BBM RON 92 yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga. 

Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa jenis BBM yang didatangkan dari luar negeri adalah BBM RON 90 bukan RON 92. 

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga tersangka RS melakukan pembayaran, dan pembelian bahan bakar minyak RON 92. Padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah," kata Qohar di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin 24 Februari 2025.

Qohar menjelaskan, RON 90 yang didatangkan dengan harga RON 92, PT Pertamina Patra Niaga kemudian dilakukan blending di-stroge atau depo untuk dijadikan RON 92. Menurutnya, hal tersebut tidak diperbolehkan. Tentunya sangat merugikan konsumen.

Modus yang dilakukan adalah dengan memanipulasi BBM RON 90 menjadi RON 92 untuk dijual ke masyarakat dengan harga jenis bahan bakar beroktan tinggi. 

Seharusnya, BBM dengan RON 90 itu dijual dengan harga Pertalite.

Kasus korupsi ini sudah menetapkan 7 orang tersangka korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang di anak usaha PT Pertamina oleh Kejagung.

Berikut ini adalah para tersangka kasus korupsi yang merugikan masyarakat Indonesia sebagai konsumen Pertamina baik petinggi PT Pertamina dan pihak swasta.

1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Optimasi Feedstock & Product PT Kilang Pertamina International

3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina Shipping

4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa (anak dari raja minyak Mohammad Riza Chalid)

6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#korupsi #pertamax #pertamina #pertalite #bbm