METROPEKALONGAN.COM, Semarang-Kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban di Kabupaten Kudus, berhasil diungkap oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah. Hasil penyelidikan, tindak kekerasan tersebut diketahui berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2026.
Dirres PPA dan PPO Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setiyowati menjelaskan, perkara tersebut dilaporkan oleh ibu korban ke Polda Jawa Tengah pada 24 Mei 2026. Kekerasan tersebut dilakukan oleh tersangka MI (suami dari ibu kandung korban), meliputi bentakan, pemukulan, penamparan, pencekikan, penendangan, penggunaan alat tertentu, hingga ancaman pembunuhan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka fisik, trauma, ketakutan, tekanan mental, dan dalam beberapa kesempatan harus mendapatkan perawatan medis.
"Korban yang berinisial EM mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga saat ini menginjak kelas 10 SMA, Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polda Jateng untuk kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku sebagai tersangka," jelasnya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026).
Selain kasus di Kudus, Ditres PPA dan PPO juga mengungkap perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Semarang pada bulan Mei 2026.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Walikota Pekalongan Aaf Ajak Relawan Bersatu Lindungi Pelajar
Pelaku berinisial JS (29), seorang pekerja swasta, diduga terlebih dahulu berkenalan dengan korban sehari sebelumnya dan mengaku sebagai psikolog yang dapat membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi korban. Dengan dalih tersebut, pelaku mengajak korban bertemu dan melakukan tindak pencabulan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Semarang.
Barang bukti yang diamankan antara lain telepon genggam, pakaian korban, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku. Atas perbuatannya terhadap tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Ia menegaskan masyarakat tidak perlu takut atau ragu untuk melaporkan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami dari Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan. Apabila mengetahui adanya tindak kekerasan, segera laporkan kepada petugas melalui hotline pengaduan Ditres PPA dan PPO di nomor 081211072722. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti,” tandasnya. (dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto