METROPEKALONGAN.COM, Semarang- Sebanyak 1.201 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026, berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 1.485 tersangka diamankan dengan total barang bukti mencapai 215,81 kilogram berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 24,41 kg sabu, 1,77 gram kokain, 2.014 butir ekstasi atau setara 604,2 gram, 980,91 gram cairan sintetis, 11,18 kilogram ganja, 5,83 kilogram tembakau sintetis, 24.188 butir psikotropika atau setara 7,25 kilogram, serta 551.789 butir obat berbahaya dengan berat mencapai 165,53 kilogram.
Selain narkotika, petugas juga menyita 28 unit kendaraan roda dua, 6 unit kendaraan roda empat, uang tunai sebesar Rp 9,45 juta, serta ribuan botol minuman keras ilegal dan oplosan dan Potensi masyarakat yang berhasil di selamatkan dari penindakan penyalahgunaan narkoba mencapai 1,83 juta jiwa. Adapun wilayah yang masih menjadi perhatian terkait peredaran narkoba antara lain Kota Semarang, Sukoharjo, Surakarta, Kebumen, dan Banyumas.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Walikota Pekalongan Aaf Ajak Relawan Bersatu Lindungi Pelajar
Kombes Pol Yos Guntur mengungkapkan, para pelaku kini semakin memanfaatkan teknologi untuk menghindari penindakan petugas. Modus yang umum digunakan antara lain sistem tempel, pengendalian transaksi melalui aplikasi percakapan terenskripsi, hingga penyamaran sebagai jasa pengiriman atau kurir paket. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Pengungkapan selama semester pertama ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.
Selain menyita barang bukti, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto