Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap 121 Tersangka Tindak Pidana Curat, Curas, dan Curanmor

Adityo Dwi Riyantoto • Selasa, 30 Juni 2026 | 17:05 WIB
Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 75 kasus tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) sepanjang Juni 2026.
Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 75 kasus tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) sepanjang Juni 2026.

METROPEKALONGAN.COM, Semarang- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 75 kasus tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) sepanjang Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 121 tersangka diamankan dengan jumlah korban terdampak mencapai 78 orang.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menjelaskan, dari total perkara yang berhasil diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat sebanyak 19 laporan polisi dengan 34 tersangka dan 19 korban. 

Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) mencapai 12 laporan polisi dengan 24 tersangka dan 15 korban. Pengungkapan terbanyak dilakukan Polrestabes Semarang dan Polres Demak. Adapun kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendominasi dengan 44 laporan polisi, 63 tersangka, dan 44 korban, dengan pengungkapan terbanyak dilakukan Polres Grobogan yang berhasil mengungkap tujuh perkara dan mengamankan 13 tersangka.

Sejumlah perkara menonjol turut dipaparkan dalam konferensi pers tersebut. Salah satunya kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Brebes yang berhasil dikembangkan hingga mengungkap keterlibatan pelaku dalam lima lokasi kejadian berbeda. Pelaku diketahui memanfaatkan kelalaian korban dengan mencari sepeda motor yang ditinggalkan dalam keadaan kunci masih menempel.

Baca Juga: Polres Pemalang Ungkap 16 Kasus Kejahatan 3C, Pelaku Anak Diberi Kesempatan Lewat Diversi

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mencabut kunci kendaraan saat diparkir dan memastikan kendaraan berada di tempat yang aman. Kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah tindak pidana curanmor,” jelas Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.

Kasus menonjol lainnya terjadi di Kabupaten Kendal, di mana pelaku pencurian dengan pemberatan menjalankan aksinya secara terencana dengan menyewa dan memodifikasi kendaraan untuk mengangkut barang hasil curian serta membagi peran di antara para pelaku. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda gunung sebagai barang bukti hasil kejahatan, mobil yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya serta sejumlah alat komunikasi.

Baca Juga: Baru 16 Persen Tersubmit, BPS Kota Pekalongan Dikejar Waktu Tuntaskan Survei Ekonomi 2026

Di Kabupaten Purbalingga, Ditreskrimum juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp 70 juta. Seorang pelaku berisinial RR yang berperan sebagai eksekutor berhasil diamankan oleh petugas. Selain itu petugas juga masih memburu pelaku lain berinisial T yang berperan sebagai penunjuk sasaran kejahatan. 

"Pelaku RR diketahui merupakan residivis yang baru dua pekan bebas dari Lapas Nusakambangan sebelum kembali melakukan aksi kejahatan ," jelasnya.

Adapun kasus yang paling menyita perhatian publik terjadi di Kabupaten Sragen, yakni pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak berusia 11 tahun. Pelaku berinisial S (53), seorang buruh tani, diketahui merupakan residivis kasus serupa dan mengenal keluarga korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku telah merencanakan aksinya dengan mengamati kondisi rumah korban.  Pelaku kemudian berpura-pura meminjam alat pertanian kepada korban untuk masuk ke dalam rumah. Selanjutnya tersangka melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan korban tewas dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban dan keluarga korban.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), lebih subsider Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," tandasnya. (dit)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
#Ditreskrimum Polda Jateng #kasus curanmor #Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir #kasus kriminal #kriminal jawa tengah