METROPEKALONGAN.COM, Jakarta - Langkah baru untuk memperkuat perlindungan masyarakat melalui registrasi SIM card berbasis biometrik yang mulai diterapkan secara resmi pada 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut lahir dari banyaknya kejahatan digital berawal dari nomor telepon yang tidak terhubung secara jelas dengan identitas pemiliknya. Melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition), pemerintah berupaya memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas yang sah.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Abdullah, mengingatkan bahwa tantangan terbesar ekonomi digital bukan hanya soal teknologi, melainkan kepercayaan. "Ekosistem digital Indonesia tidak akan runtuh karena serangan atau persaingan dari luar. Tetapi akan runtuh ketika para pelaku ekosistem digital tidak lagi bersama-sama dan tidak lagi percaya," ujarnya
Baca Juga: Pelanggan Baru Kartu SIM (SIM Card) Wajib Melakukan Registrasi Menggunakan Biometrik
Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai bagaimana proses registrasi biometrik ini dilakukan oleh masyarakat:
1. Registrasi Mandiri Lewat Smartphone (Untuk Pengguna Online)
Bagi masyarakat yang membeli kartu perdana di toko pulsa atau minimarket dan ingin mengaktifkannya sendiri di rumah, proses registrasi dilakukan melalui aplikasi resmi operator seluler masing-masing (seperti MyTelkomsel, myIM3, XL AXISNET, dll).
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
-
Unduh Aplikasi & Masukkan Data Dasard: Pengguna mengunduh aplikasi operator, lalu memasukkan nomor kartu SIM baru yang ingin diaktifkan beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
-
Tahap Pemindaian Wajah (Liveness Detection): Aplikasi akan meminta izin untuk mengakses kamera depan. Pengguna kemudian diminta melakukan pemindaian wajah. Sistem menggunakan teknologi liveness check (seperti meminta pengguna berkedip atau mengangguk) untuk memastikan bahwa yang melakukan registrasi adalah manusia asli, bukan foto atau video statis.
-
Pencocokan Otomatis (Matching Data): Gambar wajah tersebut akan dikirimkan secara aman ke sistem Ditjen Dukcapil untuk dicocokkan dengan foto KTP-el yang ada di database kependudukan negara.
-
Aktivasi Berhasil: Jika data wajah dinyatakan cocok (1:1 match), sistem akan memberikan notifikasi "Registrasi Berhasil" dan kartu SIM langsung aktif dalam hitungan detik.
Baca Juga: Harga Telur Terus Anjlok, Pemkab Kendal Siapkan Pasar Murah
2. Registrasi Melalui Gerai Resmi Operator (Untuk Pengguna Offline)
Bagi masyarakat yang mengalami kendala teknis (misalnya kamera ponsel rusak), tidak memiliki smartphone, atau kelompok lansia, proses registrasi dapat dilakukan di gerai resmi terdekat.
-
Verifikasi via Mesin Mandiri (Kiosk) atau Petugas: Pelanggan mendatangi gerai dan menyerahkan KTP fisik kepada petugas, atau memasukkannya ke mesin kiosk registrasi digital.
-
Pilihan Pemindaian Sidik Jari atau Wajah: Di gerai resmi, perangkat yang tersedia lebih lengkap. Selain pemindai wajah, gerai juga dilengkapi dengan alat pemindai sidik jari (fingerprint scanner). Pelanggan cukup menempelkan jari telunjuk atau jempol pada alat pemindai.
-
Validasi Instan: Perangkat di gerai akan memvalidasi sidik jari atau struktur wajah langsung ke basis data pusat. Proses ini dipandu sepenuhnya oleh petugas layanan pelanggan agar berjalan lancar.
Bagaimana Jika Wajah Berubah atau Gagal Terdeteksi?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana jika wajah pengguna saat ini berbeda dengan foto di KTP lama (misalnya karena faktor usia, berat badan, atau penggunaan hijab/kacamata).
Pemerintah menjelaskan bahwa algoritma Face Recognition yang digunakan memiliki tingkat akurasi tinggi yang mendeteksi struktur tulang wajah, sehingga perubahan minor tidak akan menjadi masalah. Namun, jika sistem mengalami gagal deteksi berulang kali, pengguna akan diarahkan untuk melakukan registrasi langsung di gerai resmi atau melakukan pembaruan data foto di kantor Dukcapil setempat terlebih dahulu.
Dengan sistem yang terintegrasi ini, proses registrasi tidak lagi hanya sekadar mengetik angka, melainkan mengamankan identitas digital masyarakat secara total dari hulu hingga hilir. (dit)