Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Begini Panduan Lengkap: Bagaimana Cara Registrasi SIM Card Menggunakan Teknologi Biometrik

Adityo Dwi Riyantoto • Kamis, 2 Juli 2026 | 11:23 WIB
Foto: Registrasi SIM Card menggunakan Biometrik (Ilustrasi:Ai)
Foto: Registrasi SIM Card menggunakan Biometrik (Ilustrasi:Ai)

 

 

METROPEKALONGAN.COM, Jakarta - Langkah baru untuk memperkuat perlindungan masyarakat melalui registrasi SIM card berbasis biometrik yang mulai diterapkan secara resmi pada 1 Juli 2026.  

Kebijakan tersebut lahir dari banyaknya kejahatan digital berawal dari nomor telepon yang tidak terhubung secara jelas dengan identitas pemiliknya. Melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition), pemerintah berupaya memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas yang sah.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Abdullah, mengingatkan bahwa tantangan terbesar ekonomi digital bukan hanya soal teknologi, melainkan kepercayaan. "Ekosistem digital Indonesia tidak akan runtuh karena serangan atau persaingan dari luar. Tetapi akan runtuh ketika para pelaku ekosistem digital tidak lagi bersama-sama dan tidak lagi percaya," ujarnya

Baca Juga: Pelanggan Baru Kartu SIM (SIM Card) Wajib Melakukan Registrasi Menggunakan Biometrik

Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai bagaimana proses registrasi biometrik ini dilakukan oleh masyarakat:

1. Registrasi Mandiri Lewat Smartphone (Untuk Pengguna Online)

Bagi masyarakat yang membeli kartu perdana di toko pulsa atau minimarket dan ingin mengaktifkannya sendiri di rumah, proses registrasi dilakukan melalui aplikasi resmi operator seluler masing-masing (seperti MyTelkomsel, myIM3, XL AXISNET, dll).

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Harga Telur Terus Anjlok, Pemkab Kendal Siapkan Pasar Murah

2. Registrasi Melalui Gerai Resmi Operator (Untuk Pengguna Offline)

Bagi masyarakat yang mengalami kendala teknis (misalnya kamera ponsel rusak), tidak memiliki smartphone, atau kelompok lansia, proses registrasi dapat dilakukan di gerai resmi terdekat.

 

Bagaimana Jika Wajah Berubah atau Gagal Terdeteksi?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana jika wajah pengguna saat ini berbeda dengan foto di KTP lama (misalnya karena faktor usia, berat badan, atau penggunaan hijab/kacamata).

Pemerintah menjelaskan bahwa algoritma Face Recognition yang digunakan memiliki tingkat akurasi tinggi yang mendeteksi struktur tulang wajah, sehingga perubahan minor tidak akan menjadi masalah. Namun, jika sistem mengalami gagal deteksi berulang kali, pengguna akan diarahkan untuk melakukan registrasi langsung di gerai resmi atau melakukan pembaruan data foto di kantor Dukcapil setempat terlebih dahulu.

Dengan sistem yang terintegrasi ini, proses registrasi tidak lagi hanya sekadar mengetik angka, melainkan mengamankan identitas digital masyarakat secara total dari hulu hingga hilir. (dit)


 

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
#registrasi SIM card #Edwin Abdullah #Kemkomdigi #Pemindaian Wajah #Operator seluler