METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan mulai mendorong kesadaran para penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang kondisi ekonominya telah membaik untuk secara sukarela mengundurkan diri dari kepesertaan bantuan sosial. Langkah ini ditempuh agar kuota bantuan yang terbatas dapat dialihkan kepada warga yang benar-benar masih membutuhkan.
Di tengah keterbatasan alokasi bantuan dari pemerintah pusat, Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) Kota Pekalongan menilai program graduasi mandiri menjadi solusi agar penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran.
Sekretaris Dinsos-P2KB Kota Pekalongan, Nur Agustina, mengungkapkan, hingga tahun 2026 terdapat sekitar 11.090 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah yang menjadi prioritas penerima bantuan.
Baca Juga: Dinperkim Kota Pekalongan Turun Langsung Cek Lokasi, Pastikan Proyek Jalan Beton di Bendan Kergon Tepat Sasaran
Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Pemilihan Duta Wisata Kota Pekalongan Tahun Ini Ditiadakan
Dinsos-P2KB berharap masyarakat yang kini telah memiliki kondisi ekonomi lebih baik atau telah berada di atas kategori tersebut bersedia melepaskan status penerima PKH secara sukarela.
"Kami mendorong masyarakat yang sudah merasa mampu atau masuk desil di atas 4 untuk mengajukan graduasi mandiri. Dengan begitu, bantuan dapat dialihkan kepada warga yang kondisinya lebih membutuhkan," ujarnya.
Menurutnya, semangat graduasi mandiri bukan berarti menghentikan dukungan pemerintah kepada masyarakat, melainkan menjadi indikator keberhasilan program bantuan sosial yang mampu mengangkat kesejahteraan keluarga penerima hingga mandiri secara ekonomi.
Untuk mendukung tujuan tersebut, Pemkot Pekalongan juga menjalankan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE). Melalui program ini, penerima manfaat yang telah memiliki usaha memperoleh bantuan modal senilai Rp5 juta dalam bentuk barang sebagai stimulan untuk mengembangkan usahanya.
Baca Juga: Aman dan Segar, Serunya Mengajak Anak Bermain Tubing Selokan Sawah di Pandansari
Program tersebut diharapkan mampu menjadi jembatan bagi keluarga penerima bantuan agar tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.
"Harapannya, penerima manfaat bisa mengembangkan usahanya hingga mampu mandiri, sejalan dengan semangat bantuan sementara, berdaya selamanya," katanya.
Nur Agustina menjelaskan, besaran bantuan PKH tahun 2026 masih sama seperti tahun sebelumnya. Bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima yang memenuhi persyaratan, seperti keluarga yang memiliki anak usia sekolah, ibu hamil, lansia, maupun anggota keluarga penyandang disabilitas.
Agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak, Dinsos-P2KB secara rutin menggelar Musyawarah Kelurahan setiap tiga bulan sekali bersama pengurus RT dan RW. Forum tersebut digunakan untuk memverifikasi sekaligus memperbarui data penerima sehingga perubahan kondisi ekonomi masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.
"Melalui mekanisme ini, Pemkot Pekalongan berharap penyaluran PKH semakin tepat sasaran sekaligus membuka kesempatan bagi keluarga miskin lainnya untuk memperoleh bantuan yang memang menjadi hak mereka," tandasnya. (han/dit)