METROPEKALONGAN.COM, Semarang - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah telah menempatkan Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan Aiptu N terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30).
Aiptu. N diduga menjalin hubungan intim dengan korban tanpa ikatan perkawinan yang sah serta diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban MAN (30) mengalami luka berat.
Baca Juga: Bid Propam Polda Jateng Tindak Tegas Anggota Polres Tegal Kota Yang Lakukan Penganiayaan
Kabid Humas Polda Jateng Kombespol Artanto menjelaskan bahwa Penempatan Khusus (Patsus) dilakukan guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan etik terhadap pelaku.
Selama masa Patsus, Bidpropam Polda Jawa Tengah akan melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan para saksi untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga: Sejumlah Pemuda Cekcok di Kawasan Pendopo Bupati Pekalongan, Satu Orang Keluarkan Senjata Tajam
"Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi, Bidpropam Polda Jawa Tengah telah menempatkan yang bersangkutan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri," ujar Kombes Pol. Artanto. Jumat (3/7)
Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan etik yang dilakukan Bidpropam berjalan secara terpisah dari proses penyidikan pidana yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun tindak pidana, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku" pungkas Kabid Humas (dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto