Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Eks Pangdam IV Diponegoro Akui Terima Rp21 Miliar

Adityo Dwi Riyantoto • Selasa, 7 Juli 2026 | 11:21 WIB
infografis : Jawa Pos Radar Semarang
infografis : Jawa Pos Radar Semarang

 

METROPEKALONGAN.COM, Semarang- Mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono mengaku menerima sekitar Rp21 miliar dari hasil penjualan lahan Carui di Cilacap. Dari jumlah itu, Rp20 miliar disebut telah diserahkan kepada terdakwa Ahmad Yazid alias Gus Yazid.

Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus BUMD Cilacap, Senin (6/7).

Widi mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Pomdam Jaya Guntur dengan mengenakan seragam TNI dan baret merah. Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan dana hasil transaksi lahan masuk melalui rekening dua adiknya, Arif Kusmawanto dan Endang Kusumawati.

Meski demikian, Widi membantah uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi. Menurut dia, lahan yang diperjualbelikan bukan aset negara.

"Jual belinya clear dari PT ke PT, itu bukan aset negara," tegasnya.

Baca Juga: Nahas, Seorang Petani Ditemukan Tewas Terpanggang Kebun Tebu di Banyuputih

Jaksa mengonfirmasi Widi pernah menyerahkan nomor rekening kedua adiknya kepada terdakwa Andhi Nur Huda, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan.

"Saya pernah diminta rekening Pak Andi, saya serahkan dua rekening itu," ujarnya.

Widi mengakui rekening itu bukan atas namanya. Namun, setiap dana yang masuk selalu dilaporkan kepadanya.

Jaksa kemudian membeberkan aliran dana yang masuk ke rekening Arif, yakni Rp 7,5 miliar pada 26 Mei 2023, Rp8 miliar dan Rp2 miliar pada 11 Agustus 2023, Rp1 miliar pada 27 November 2023, serta Rp2,5 miliar melalui rekening BCA atas nama Arif. Widi membenarkan setiap transaksi tersebut dilaporkan kepadanya. Untuk rekening Endang, ia menyebut semestinya juga ada laporan.

"Iya, ada laporan dari Arif. Kalau yang Endang, mestinya juga dilaporkan ke saya," katanya.

Namun, Widi mengaku tidak mengetahui penggunaan dana hasil transaksi lahan maupun dokumen pembagian uang yang ditelusuri jaksa.

"Tidak ada. Tidak ada urusan dengan saya," ujarnya.

Baca Juga: Proyek Jembatan Kali Belo Dikebut, Ditarget Rampung Oktober

Dalam kesaksiannya, Widi juga mengaku menyerahkan Rp 18,5 miliar kepada Gus Yazid secara bertahap dan tunai. Ia menambahkan uang pribadi Rp 1,5 miliar sehingga total yang diberikan mencapai Rp 20 miliar.

"Total yang saya serahkan ke Gus Yazid Rp 20 miliar, saya serahkan secara tunai," katanya.

Menurut Widi, dana tersebut digunakan untuk menjaga kondusivitas Pilpres serta membiayai kegiatan sosial, seperti pengobatan gratis di Jawa Tengah dan DIY.

Keterangan itu berseberangan dengan pengakuan Gus Yazid di persidangan. Ia kembali menegaskan tidak pernah menerima uang tunai Rp 20 miliar dari Widi.

"Saya tetap konsisten tidak ada," tegasnya.

Baca Juga: TPST Mitra Brayan Resik Kini Olah 8 Ton Sampah per Hari, Warga Diajak Pilah Sampah dari Rumah agar Residu Berkurang

Di akhir persidangan, Gus Yazid menyatakan selama penyidikan dirinya telah diperiksa secara intensif, termasuk soal transfer Rp 5 juta dari Widi ketika masih menjabat Dankodiklatad. Ia juga menyebut Widi pernah menggadaikan sertifikat rumah dan perhiasan untuk membantu kegiatan yang dijalankannya.

Meski demikian, Gus Yazid tetap membantah adanya penyerahan uang Rp20 miliar sebagaimana disampaikan Widi dalam persidangan. (ifa/dit)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
#tindak pidana pencucian uang #Ahmad Yazid #Gus Yazid #Pangdam IV/Diponegoro #Letjen TNI Widi Prasetijono