Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Modus Baru Penyelundupan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Tangki Truk Tetes Tebu

Adityo Dwi Riyantoto • Rabu, 8 Juli 2026 | 11:00 WIB
Foto : Ilustrasi Ai / Metropekalongan.com
Foto : Ilustrasi Ai / Metropekalongan.com

 

METROPEKALONGAN.COM, Semarang- Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Tangki Truk bermuatan molase (tetes tebu). Hingga kini, kasus tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana pelaku terus berupaya mencari celah melalui modus operandi yang tidak lazim.

Dalam penindakan yang dilakukan pada April 2026, Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan peredaran 1.481.600 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang disembunyikan di dalam kompartemen truk tangki.
 
Pengungkapan bermula dari kegiatan patroli darat rutin yang dilakukan petugas Bea Cukai Semarang di jalur Pantura Demak-Semarang. Berdasarkan informasi intelijen yang diterima, petugas melakukan penghentian terhadap sebuah kendaraan yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal.

Saat pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diketahui membawa muatan molase. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa tangki telah dimodifikasi.

Baca Juga: Cerita Petugas Damkar Pekalongan Evakuasi Ular, Pernah Tergigit Sanca Sampai Tangan Urat Robek

Dari tiga kompartemen yang tersedia, hanya satu yang berisi molase, sedangkan dua kompartemen lainnya digunakan untuk menyembunyikan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menjelaskan bahwa modus tersebut menunjukkan bagaimana pelaku terus berupaya mengembangkan cara-cara baru untuk menghindari pengawasan.

"Pelaku memanfaatkan kendaraan yang identik dengan muatan cair untuk mengurangi kecurigaan. Karena itu, penguatan analisis risiko dan kewaspadaan petugas di lapangan menjadi kunci dalam mengantisipasi perkembangan modus operandi yang semakin beragam," ujarnya.

Dari hasil pencacahan, petugas menemukan sebanyak 585 koli atau bal rokok SKM berbagai merek tanpa pita cukai. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Akses Pendidikan Merata, Anak Yatim hingga Keluarga Rentan di Pekalongan Terima Seragam Gratis

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan di bidang cukai.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan, pemanfaatan informasi intelijen, serta peningkatan kemampuan analisis petugas, Bea Cukai Semarang terus berkomitmen menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Komitmen tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara untuk pembangunan. (dit) 

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
#Bea Cukai Semarang #jalur Pantura Demak-Semarang #Sigaret Kretek Mesin #4 Juta Batang Rokok Ilegal #Mochamad Syuhadak