METROPEKALONGAN.COM, Semarang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se Jawa Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menegaskan bahwa tidak ada instruksi kepada seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPPG.
Arahan dari Kejagung, kata dia, hanya berupa pengumpulan data dan keterangan serta pemantauan pelaksanaan program di lapangan.
"Jadi memang beberapa minggu lalu, bukan pemeriksaan ya, melainkan pengumpulan data dan keterangan oleh tim dari Kejari-Kejari se-Jawa Tengah secara on the spot ke titik-titik SPPG. Jadi bukan pemeriksaan, tetapi pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan kegiatan di SPPG," jelas Arfan saat dikonfirmasi di Kejati Jateng, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: El Nino, 38 Desa di Kabupaten Pekalongan Rawan Kekeringan
Menurutnya, pendataan tersebut bertujuan memonitor pelaksanaan Program MBG, mulai dari progres kegiatan, kesesuaian pelaksanaan, hingga kendala yang dihadapi di masing-masing SPPG.
Ia membenarkan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kejagung pasca pengungkapan kasus dugaan korupsi MBG di tingkat pusat.
"Kalau Kejati hanya meneruskan instruksi dari pusat agar setiap Kejari melakukan pemantauan dan pengumpulan data terkait pelaksanaan di SPPG. Benar atau tidak, ada fraud atau tidak, istilahnya untuk mendeteksi," jelasnya.
Meski demikian, Arfan memastikan hingga saat ini belum ada temuan dugaan pelanggaran karena proses pengumpulan data masih berlangsung. Ia juga menegaskan petugas hanya mendatangi lokasi SPPG untuk menghimpun informasi, tanpa pemeriksaan maupun pemanggilan.
Arfan juga membantah anggapan bahwa pendataan hanya menyasar SPPG milik Polri. Ia menegaskan seluruh SPPG di Jawa Tengah menjadi objek pendataan tanpa pengecualian.
"Jadi ke semua SPPG. Bukan cuma SPPG Polri saja," tegasnya.
Sementara itu, Beredar Pesan Polda Jateng Larang Anggota Polisi Memenuhi Panggilan Kejaksaan Tanpa Pendampingan Resmi di grup WhatsApp.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto tidak menampik dan membenarkan adanya arahan tersebut. Pihaknya menyebut, imbauan ini diterbitkan sekitaran sejak dua hari yang lalu.
"Himbauan kemarin, sudah 2 hari lalu. Ini memang salah satu bentuk pengawasan dan pengamanan dari Propam kepada seluruh personil, normal, normatif," tegasnya.
Baca Juga: Terancam Dipecat, Karyawan SPPG Demo Dukung MBG di Wonosobo
Artanto juga menjelaskan, pendampingan untuk anggota polri yang dipanggil Kejari bertujuan memastikan seluruh proses pemeriksaan terhadap anggota Polri berjalan sesuai prosedur.
"Tujuan (diterbitkannya instruksi itu karena) pertama kita harus tertib administrasi. Setiap ada anggota Polri yang diperiksa harus ada prosedur dan pendampingan sesuai SOP," katanya.
Namun demikian, pihaknya membantah instruksi dikeluarkan terkait maraknya pemeriksaan terhadap SPPG milik Polri, ataupun buntut penggeledahan Jakpidsus.
"Nggak, nggak ada kaitannya. Ini memang salah satu bentuk pengawasan dan pengamanan dari Propam kepada seluruh personil. Itu kan SOP prosedur dari kita internal kepolisian," tegasnya. (Ifa/mha/ dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto