METROPEKALONGAN.COM, Semarang - Menjelang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dipindahkan ke Lapas Perempuan Semarang. Pemindahan itu dilakukan bebarengan dengan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan pada Kamis (16/7/2026) kemarin.
Adapun Bupati Fadia ini tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Kepala Lapas Perempuan (LPP) Semarang, Darmalingganawati menyatakan pihaknya telah resmi menerima FA yang dititipkan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penitipan itu untuk menjalani masa penahanan selama proses persidangan.
Lebih lanjut ia menuturkan semua tahanan titipan, diperlakukan sama sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Mulai dari pengecekan kelengkapan administrasi, pengecekan kesehatan, pengecekan badan dan barang.
Kalapas Wanita Bulu ini menegaskan, dalam proses penahanan, Fadia tidak diperlakukan khusus meski merupakan seorang pejabat. Dirinya tetap diterima sebagaimana tahanan lainnya.
Baca Juga: Berkas Korupsi Bupati Pekalongan Dillimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Penitipan ini, lanjutnya, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada yang bersangkutan.
"Kami menjunjung tinggi prinsip keadilan. Siapapun yang berada di dalam lapas, kami perlakukan setara tanpa ada perbedaan status sosial maupun jabatan sebelumnya," tambahnya.
Dengan penerimaan tahanan titipan ini, pihak LPP Semarang akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Saat ini, Fadia belum gabung bersama tahanan Tipikor lainnya. Pasalnya dirinya harus menjalani isolasi dulu untuk Masa Pengenalan, Pengamatan, dan Penelitian Lingkungan (Mapenaling).
Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara Fadia Arafiq ke Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/7). Hal ini dikonfirmasi Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto.
Ia menyebut ada tiga hakim yang akan menyidangkan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026 tersebut.
"Yang menyidangkan ada tiga, Dr. Rightmen Ms Situmorang, Dr Emma Ellyani, Dr. Arief Noor Rokhman," ucap dia.
Lebih lanjut Hadi menyatakan, jadwal sidang telah ditentukan. Nanti pada Kamis 23 Juli mendatang akan digelar sidang perdana. (ifa/dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto