METROPEKALONGAN.COM, Semarang - Bupati Pekalongan non-aktif Fadia Arafiq, dijadwalkan akan disidang di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Kamis (23/7/2026) dengan agenda dakwaan.
Hal ini menyusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melimpahkan berkas penuntutan Fadia ke Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/7/2026).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto menyebut ada tiga hakim yang akan menyidangkan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026 tersebut.
Sidang akan dipimpin Rightmen MS Situmorang, hakim anggotanya Emma Ellyani dan Arief Noor Rokhman.
“Dijadwalkan (sidang perdana) Kamis (23/7/2026) pukul 13.00 WIB,” lanjut Hadi.
Sebelumnya, Fadia Arafiq menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Fadia diduga meraup keuntungan miliaran rupiah, uang itu mengalir ke keluarganya. Modus dilakukan dengan Keluarga Fadia dengan mendirikan perusahaan yang kemudian memenangkan dan mendominasi proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan.
Dari total kontrak yang cair, hanya sebagian kecil yang dibayarkan ke pekerja. KPK mengungkap bahwa dana hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dialirkan ke keluarganya hingga Rp 19 miliar. Aksi itu yang merugikan negara hingga Rp24 miliar. (ifa/dit)
.
Editor : Adityo Dwi Riyantoto