METROPEKALONGAN.COM, Temanggung- Dua karyawan perempuan sebuah toko handphone di Kabupaten Temanggung patut diapresiasi. Keduanya punya nyali buat mengejar pelaku yang mencuri dua unit iPhone senilai Rp33 juta hingga akhirnya berhasil diamankan warga.
Peristiwa itu terjadi saat seorang pria datang ke toko sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku berpura-pura menjadi calon pembeli dan meminta ditunjukkan beberapa unit iPhone. Kedua karyawan Dila Safitri,25 dan Ega Hesdita,23, melayani seperti biasa.
Pelaku berada di dalam toko hampir satu jam hingga menjelang toko tutup sebelum akhirnya melancarkan aksinya.
Ketika Dila sedang merapikan barang dan memasukkan unit handphone ke dalam etalase, sementara Ega menyelesaikan laporan penjualan di meja kasir, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut.
"Dia mengambil dua unit handphone. Awalnya jalan pelan, tapi begitu sampai depan pintu langsung lari," katanya.
Melihat gerak gerik tersebut, Ega langsung berteriak meminta pertolongan. Dila yang berada di bagian dalam toko ikut berteriak dan spontan mengejar pelaku.
Aksi mereka berhasil mengamankan aset toko sekitar Rp33 juta. Dua unit handphone yang sempat dibawa pelaku merupakan iPhone 16 dan 17.
"Sebetulnya takut, tapi saat itu tidak kepikiran apa-apa. Yang penting langsung mengejar," ungkapnya.
Dalam aksi kejar-kejaran itu, keduanya sempat terlibat adu fisik dengan pelaku hingga mengalami memar akibat benturan dengan sepeda motor maupun pelaku.
Akasi para karyawan tersebut mengundang perhatian warga, akhirnya pelaku sempat menjadi sasaran amarah massa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Kurang dari 9 Jam, Pelaku Penganiayaan Disertai Perampasan Dibekuk
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP I Komang Mahendra Deputra mengatakan pelaku berhasil diamankan berinisial UA,20, warga Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan meminta ditunjukkan dua unit iPhone. Setelah melihat situasi dan mengetahui penjaga toko lengah, pelaku langsung membawa kabur kedua handphone tersebut," jelasnya.
Menurut Komang, aksi pelaku gagal setelah pegawai toko berteriak sehingga warga di sekitar lokasi ikut membantu mengejar dan mengamankan pelaku.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku hasil pencurian itu rencananya akan digunakan untuk membayar pinjaman online," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak kategori V atau hingga Rp500 juta.(dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto