METROPEKALONGAN.COM, Semarang -Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Polres berhasil mengungkap 198 laporan polisi kasus narkotika dengan 245 tersangka, serta 2.112 laporan polisi kasus minuman keras dengan 2.132 tersangka.
Selain itu, petugas menyita barang bukti narkotika, obat berbahaya, dan minuman keras ilegal dengan nilai estimasi mencapai Rp.15.011.290.000.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman mengungkapkan, ratusan kasus tersebut hasil Operasi Pekat II Candi 2026 yang berlangsung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2026.
"Hasil pengungkapan kasus narkoba ada 198 laporan polisi (LP) kasus dengan jumlah 245 tersangka," ungkapnya saat di Mapolda Jateng Rabu (22/7/2026).
Barang bukti narkoba tersebut antara lain, Sabu 4,69 kilogram, Ekstasi 60 butir, Cairan sintetis: 1,08 kilogram, Ganja 1,59 kilogram, Tembakau sintetis 241,59 gram, Psikotropika 769 butir dan Obat berbahaya 120.688 butir.
Terkait sasaran miras, menyita barang bukti 12.494 botol miras pabrikan, 8.006 botol miras oplosan, 69.039 liter, miras oplosan atau setara sekitar 207.119 botol ukuran 330 mililiter. Total keseluruhan mencapai sekitar 227.489 botol/liter.
"Kasus miras tercatat ada 2.112 Laporan Polisi dengan mengamankan 2.132 tersangka," jelasnya.
Baca Juga: Baru Seminggu Menjadi Kurir Narkoba, Sudak Dibekuk Dit Resnarkoba Polda Jateng
Kasus nenonjol dalam pengungkapan terbesar selama operasi ini dilakukan Polresta Surakarta pada 30 Juni 2026, dengan menyita 3,5 kilogram sabu dari sejumlah lokasi di Boyolali dan Klaten.
Pihaknya juga menyebut, barang bukti selain narkoba dan miras juga turut disita berupa uang tunai Rp 8.752.000, 11 unit mobil, dan 62 unit sepeda motor.
"Nilai estimasi seluruh barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp 15 miliar, dan secara estimasi berhasil menyelamatkan 66.316 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Pihaknya menegaskan, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
"Kami tidak mungkin bekerja sendiri. Dibutuhkan dukungan BNN, kejaksaan, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, media, hingga seluruh lapisan masyarakat agar mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah bisa diputus," tegasnya.
"Oleh sebab itu mari kita waspada betul dan kita cegah betul korban-korban jiwa untuk tidak berjatuhan lagi di Jawa Tengah. Ini tanggung jawab kita semuanya," pungkasnya.
Dirresnarkoba Polda Jatneg, Kombes Pol Yos Guntur menyampaikan berdasarkan hasil penyidikan, modus pelaku narkoba paling banyak menggunakan sistem tempel atau ranjau. Sehingga, pembeli dan pengedar tidak bertemu langsung.
"Kemudian transaksi dilakukan melalui aplikasi percakapan terenkripsi, sedangkan pengiriman narkoba disamarkan sebagai paket ekspedisi, menggunakan penyamaran sebagai paket kurir barang dibutuhkan melalui jasa ekspedisi," jelasnya.
"Sasaran penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur maupun orang yang sudah dalam kondisi mabuk," jelasnya. (mha/dit)