Balik Nama Sertipikat Tanah Makin Cepat, Kantah Kota Pekalongan Targetkan Tuntas 5 Hari Kerja

Lutfi Hanafi • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 20:58 WIB
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Andhi Pratama Putra
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Andhi Pratama Putra

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Masyarakat Kota Pekalongan kini berpeluang menikmati layanan balik nama sertipikat tanah yang lebih cepat, mudah, dan pasti.

Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekalongan menyatakan siap mendukung kebijakan percepatan layanan pertanahan, di mana secara internal proses balik nama berdasarkan jual beli ditargetkan selesai hanya dalam lima hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Percepatan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Didukung sistem peralihan hak secara elektronik yang mulai diterapkan sejak tahun lalu, proses pemeriksaan hingga penerbitan sertipikat kini berlangsung lebih efisien.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Andhi Pratama Putra, menegaskan pihaknya siap mengimplementasikan kebijakan percepatan layanan balik nama sertipikat yang secara nasional ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari.

Baca Juga: Gandeng Belanda Benahi Jaringan, Layanan Air Bersih Kota Pekalongan Ditarget Lebih Lancar dan Jernih

Baca Juga: Kebakaran Lahan Meningkat, Damkarmat Kota Pekalongan Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah Sembarangan

"Pada prinsipnya kami siap mendukung kebijakan tersebut. Transformasi layanan memang harus terus dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik," ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Andhi menjelaskan, target penyelesaian lima hari kerja yang diterapkan di Kantor Pertanahan hanya mencakup proses administrasi di internal Kantah setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.

Sementara itu, target penyelesaian maksimal 10 hari merupakan akumulasi seluruh tahapan pelayanan, mulai dari pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), validasi serta pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) beserta kewajiban perpajakan lainnya, hingga proses administrasi di Kantor Pertanahan.

Baca Juga: Viral Dugaan Guru PNS dan Suami Terlibat Kasus Asusila terhadap Murid di Tanjungbalai, Polisi Amankan Terduga untuk Pemeriksaan

Baca Juga: Perampok Apes Gagal Rampok Toko Emas di Taman Pemalang, Kabur Dipergoki Warga dan Diringkus Polisi

Menurutnya, keberhasilan target tersebut sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak yang terlibat. Apabila seluruh dokumen telah lengkap sejak awal, proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Ia menambahkan, sistem peralihan hak secara elektronik menjadi salah satu faktor utama yang mempercepat pelayanan.

 Digitalisasi administrasi membuat proses pemeriksaan data, verifikasi dokumen, hingga penerbitan sertipikat menjadi lebih efektif dibandingkan sistem manual.

"Kalau sertipikat sudah elektronik, tentu prosesnya akan jauh lebih cepat. Yang terpenting adalah seluruh persyaratan dan data telah lengkap sehingga pelayanan dapat berjalan optimal," jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Pekalongan Kembali Buka Pelatihan Gratis, Siapkan Calon Baker dan Teknisi AC Siap Kerja

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penyebab Bansos Dicabut, Masyarakat Bisa Verifikasi

Meski demikian, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan masih menunggu petunjuk teknis resmi terkait implementasi kebijakan percepatan layanan secara nasional.

Kebijakan tersebut nantinya akan didukung melalui penyempurnaan proses bisnis, standardisasi dokumen, monitoring kinerja, serta penguatan kolaborasi antarinstansi.

Terkait biaya layanan, Andhi memastikan seluruh tarif balik nama sertipikat tetap mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Besaran biaya dihitung berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT), sehingga nilainya dapat berbeda pada setiap lokasi.

Ia mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi melalui kanal resmi Kantor Pertanahan maupun memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh melalui telepon pintar.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga dapat melakukan simulasi biaya layanan sehingga proses pengurusan menjadi lebih transparan, pasti, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(han/dit)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : metropekalongan.com
Kantah Kota Pekalongan kota pekalongan bpn