METROPEKALONGAN.COM, Semarang - Berbagai upaya pencegahan korupsi telah berulang kali dilakukan kepada seluruh kepala daerah di Jawa Tengah.
Langkah tersebut antara lain melalui retret kepala daerah, pendidikan antikorupsi yang melibatkan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) serta Deputi Pencegahan KPK, hingga penandatanganan pakta integritas.
Bahkan, setelah sejumlah kepala daerah terjerat OTT, seluruh bupati dan wali kota kembali dikumpulkan untuk diberikan penguatan integritas serta peringatan agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Namun, Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah masih terjadi.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan keprihatinan atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
“Kami menunggu keterangan resmi dari KPK. Sebagai Gubernur Jawa Tengah, saya sangat prihatin dan sangat menyesal atas peristiwa ini, Sudah sampai nyinyir kami mengingatkan. Setelah ada OTT kami juga kumpulkan lagi dan beri peringatan," kata Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026).
Terkait dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi yang menjerat Anom Widiyantoro, Ahmad Luthfi meminta semua pihak menunggu penjelasan resmi dari KPK.
Baca Juga: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Bupati ke-5 di Jawa Tengah Yang di OTT Oleh KPK
Namun, ia memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerapkan sistem merit dalam pengisian jabatan, sehingga promosi dan mutasi didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan profesionalisme.
“Sistem merit ini sudah berjalan, termasuk di lingkungan BUMD dan BLUD. Jabatan adalah amanah. Kami tinggal melanjutkan sistem yang sudah dibangun para gubernur terdahulu, kemudian saya tambahkan prinsip no titip-titip, no jastip. Kalau ada pelanggaran, saya sendiri yang akan menindak,” tegasnya.
Luthfi kembali mengingatkan seluruh pejabat publik termasuk kepala daerah, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Setiap tindakan dilakukan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
“Seorang pemimpin hanya boleh mengambil satu hal, yaitu tanggung jawab. Yang lain tidak boleh. Apalagi mengambil uang atau meminta bayaran, itu tidak boleh,” katanya.
Terkait keberlangsungan pemerintahan di Kabupaten Pemalang, Luthfi mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu keputusan resmi KPK sebagai dasar penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Pemalang.
Sembari menunggu proses tersebut, Pemprov Jateng telah menyiapkan tim untuk melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang agar pelayanan publik, roda pemerintahan, dan pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan normal.
“Penunjukan Plt menunggu hasil dan keterangan resmi dari KPK. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” ungkapnya. (dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto