Bawa Kabur Siswi SMA Selama Seminggu, Mahasiswa Ditahan

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 10:31 WIB

 

Foto Ilustrasi Ai/ Metropekalongan.com
Foto Ilustrasi Ai/ Metropekalongan.com

METROPEKALONGAN.COM, SemarangSatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang menangkap seorang mahasiswa berinisial WK, asal Bali, yang diduga membawa kabur seorang siswi SMA berusia 16 tahun. Korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah tak pulang selama sepekan dan akhirnya ditemukan bersama tersangka usai aksi kejar-kejaran di kawasan Gajahmungkur.

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti mengatakan, kasus itu bermula dari laporan orang tua korban berinisial AE, warga Tembalang, pada 14 Juli lalu. Korban diketahui meninggalkan rumah sejak 11 Juli dan tidak bisa dihubungi keluarganya.

"Awalnya laporan anak hilang karena korban tidak pulang selama sekitar satu minggu," ujar Ni Made, Rabu (29/7).

Penyelidikan mengarah pada keberadaan korban setelah polisi menelusuri sepeda motor milik korban yang ternyata dijadikan jaminan untuk menyewa mobil. Dari petunjuk itu, identitas terduga pelaku mulai terungkap.

Polisi kemudian menemukan mobil yang digunakan pelaku di kawasan Gajahmungkur pada 22 Juli. Saat hendak dihentikan, tersangka berusaha melarikan diri sehingga sempat terjadi pengejaran sebelum akhirnya berhasil diamankan di sekitar SPBU Gajahmungkur.

Di dalam mobil tersebut, petugas menemukan korban dalam keadaan selamat. Keduanya langsung dibawa ke Polrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Kasus OTT Bupati Pemalang, Ahmad Luthfi : Sudah Sampai Nyinyir Kami Peringatkan

Dari hasil penyidikan, mobil yang digunakan merupakan kendaraan sewaan dengan jaminan sepeda motor milik korban. Selama bersama tersangka, korban berpindah-pindah tempat tinggal, mulai dari rumah kos di wilayah Tembalang hingga Weleri, Kabupaten Kendal.

Polisi mengungkapkan, tersangka mengetahui korban masih berstatus anak di bawah umur. Korban juga tidak dapat dihubungi keluarganya selama berada bersama tersangka.

Selain dugaan membawa kabur korban, penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan. Pendampingan terhadap korban telah dilakukan sesuai prosedur sebelum diserahkan kembali kepada keluarganya.

"Tersangka sudah kami tetapkan dan ditahan. Proses penyidikan terus berjalan dan berkas perkara sedang kami koordinasikan dengan kejaksaan," kata Ni Made.

Baca Juga: Lompat dari Batu, Pelajar SMP Tewas Tenggelam di Sungai Lojahan Bandar

Setelah seluruh tahapan penanganan terhadap korban dilakukan sesuai prosedur, kemudian diserahkan kembali kepada pihak keluarganya. Selain itu, proses perkara tersebut pihak keluarga pelaku juga telah mendapat kabar perkara ini. 

WK yang tercatat berdomisili di Bali diketahui sempat berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang sebelum bekerja sambil ngekos.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak sesuai hasil penyidikan. (mha/zal)

 

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Polrestabes Semarang PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti polsek gajahmungkur mahasiswa