OPD Kabupaten Pekalongan Ungkap Dugaan Pengondisian PT RNB, ASN Akui Ikut Arahan karena Takut Dimutasi Oleh Fadia Arafiq

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 10:07 WIB
11 OPD Pemkab Pekalongan saat menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi pemenangan pengadaan outsourcing terdakwa Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/7/2026).
11 OPD Pemkab Pekalongan saat menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi pemenangan pengadaan outsourcing terdakwa Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/7/2026).

METROPEKALONGAN.COM, Semarang-  Sebanyak 11 orang saksi dari lingkaran birokrasi Pemkab Pekalongan dihadirkan oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di antaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) M. Yulian Akbar, M. Abduh Ghazali (Kadis Perkim LH), Heri Pancasilardi (Eks Kabag Pengadaan), Budi Tulus Suwito (Kabid Sampah), Susanto Widodo (Kadisperindag), hingga pejabat pimpinan wilayah tingkat sub-camat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Subagya usai sidang mengungkap seluruh fakta yang digali dari 11 saksi OPD untuk membuktikan dua klaster dakwaan, yakni pemenangan PT Raja Nusantara Berjaya serta penerimaan gratifikasi.

"11 saksi ini terkait pembuktian adanya permintaan baik yang disampaikan Bu Fadia maupun Hanikatun (ajudan bupati) agar pengadaan outsourcing menggunakan PT Raja Nusantara," ucapnya.

"Kedua, terkait pemberian uang ulang tahun, akhir tahun, dan lebaran untuk membuktikan dakwaan gratifikasi kami. Walau diklaim pemberian, itu kan tetap gratifikasi," sambung Agus Subagya.

Baca Juga: Terungkap Tradisi Pemberian Uang Ulang Tahun, THR dan Akhir Tahun untuk Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Penasihat Hukum Terdakwa, Fadli Nasution, melihat kesaksian para saksi OPD justru rapuh dan saling bertentangan.

"Saksinya tuh plintat-plintut, mutar sana mutar sini, antara keterangan satu dengan lainnya saling bertentangan," katanya.

Hal itu tampak dari penyebutan  nama ajudan yang berbeda-beda. Ia menilai hal itu mengaburkan fakta hukum, tidak ada bukti pemberian uang yang langsung diterima Bupati.

"Kalau soal THR dan ulang tahun, itu tradisi yang berjalan, Beliau tidak pernah meminta atau menentukan nilainya," kata Fadli Nasution.

 

Sementara itu, Pemkab Pekalongan tidak  memberikan pendampingan khusus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq. 

"Tidak ada (pendampingan khusus). Kami menghormati proses yang terjadi di KPK dan pengadilan," kata Plt. Bupati Pekalongan Sukirman. 

Pemkab Pekalongan akan berpedoman pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukan oleh KPK terhadap sejumlah ASN.

"Yang jelas kami akan berpedoman pada itu," tandasnya. (ifa/nra/dit)

 

 

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sidang Fadia Arafiq sidang kasus korupsi fadia arafiq Sukirman kabupaten Pekalongan Fadia Arafiq