Fadia Tegaskan Tak Pernah Minta Uang kepada Kepala Dinas

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 17:45 WIB

 

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026). FOTO : NUR CHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026). FOTO : NUR CHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG

 

METROPEKALONGAN.COM, Semarang - Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq membantah keterangan sejumlah saksi yang menyebut adanya permintaan uang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7), Fadia menegaskan tidak pernah meminta uang kepada kepala dinas maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Bantahan itu disampaikan usai sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mengungkap adanya arahan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya yang disebut dimiliki keluarga Fadia.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Kholid mengaku pernah dihubungi Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan Siti Hanikatun. Menurut Kholid, Siti Hanikatun menyampaikan permintaan "ibu" agar Dinas Pendidikan menggunakan PT RNB sebagai penyedia jasa tenaga alih daya.
"Ada arahan katanya permintaan 'ibu'," kata dia.

Kholid mengatakan arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meminta pejabat pengadaan memilih PT RNB melalui katalog elektronik. Ia mengaku menuruti permintaan tersebut karena takut kepada bupati.
Keterangan serupa disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan Murdiarso. Ia mengaku juga dihubungi Siti Hanikatun yang menyampaikan perintah "ibu" agar dinasnya menggunakan PT RNB.

Murdiarso menjelaskan Siti Hanikatun merupakan Kepala Bagian Perekonomian yang sebelumnya pernah menjadi ajudan Fadia saat masih menjabat Wakil Bupati Pekalongan.

Baca Juga: OPD Kabupaten Pekalongan Ungkap Dugaan Pengondisian PT RNB, ASN Akui Ikut Arahan karena Takut Dimutasi Oleh Fadia Arafiq

Dalam kesaksiannya, Murdiarso juga mengaku mengetahui PT RNB merupakan perusahaan milik keluarga Fadia. Menurut dia, direktur perusahaan tersebut adalah Muhammad Sabiq Ashraff, anak Fadia, sedangkan komisarisnya adalah Ashraf Abu yang merupakan suami Fadia.

Menanggapi berbagai keterangan tersebut, Fadia membantah pernah meminta uang maupun mengarahkan bawahannya untuk kepentingan pribadi.


"Saya tidak pernah minta uang kepada siapa pun. Saya hanya minta satu, loyal kepada saya, bekerja membantu membangun Kabupaten Pekalongan. Saya tidak pernah meminta apa pun," tegas Fadia di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rightmen MS Situmorang.

Fadia mengatakan apabila dirinya memang menerima uang, ia tidak akan menutupinya. Menurutnya, selama persidangan ia selalu mengakui setiap penerimaan yang memang pernah diterimanya.

"Kalau saya terima, saya akan bilang saya terima. THR saya bilang saya terima, akhir tahun saya bilang saya terima. Tapi kalau tidak menerima, ya saya bilang tidak menerima. Saya tidak berbelit-belit," ujarnya.

Ia juga membantah pernah meminta uang kepada para kepala dinas yang hadir sebagai saksi. Menurut Fadia, banyak pejabat yang dipromosikan menjadi kepala dinas maupun sekretaris dinas tanpa diminta memberikan imbalan.

"Saya tidak pernah meminta uang. Banyak yang saya naikkan menjadi kepala dinas atau sekretaris dinas tanpa meminta apa pun," katanya.

Selain itu, Fadia menegaskan tidak pernah ikut campur dalam proses pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Proyek satu pun saya tidak pernah tanya. Saya tidak pernah ikut campur karena saya perempuan, tidak mengerti teknisnya. Saya percaya tim pemerintah bekerja dengan baik," ucapnya.

Di akhir sidang, Fadia membantah isu yang menyebut Nurbayatun pernah diupayakan menjadi pembantu rumah tangga di Pendopo Bupati.

"Silakan dicek kepada siapa pun, tidak pernah ada usaha menjadikan Nurbayatun sebagai pembantu rumah tangga di Pendopo Bupati Pekalongan," tegasnya. (ifa/dit)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sidang Fadia Arafiq Kasus Korupsi Fadia kabupaten Pekalongan Fadia Arafiq bupati pekalongan