METROPEKALONGAN.COM, Semarang -Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq mengungkit sejumlah promosi jabatan yang pernah diberikannya tanpa meminta imbalan. Dirinya hanya meminta loyalitas kepada para kepala dinas untuk bekerja membangun Kabupaten Pekalongan.
"Saya tidak pernah minta uang kepada siapa pun. Saya hanya minta satu, loyal kepada saya, bekerja membantu membangun Kabupaten Pekalongan," ujar Fadia dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026)
Untuk membantah tudingan tersebut, Fadia mengaku banyak memberikan promosi jabatan kepada bawahannya tanpa pernah meminta uang sebagai syarat.
Ia bahkan menyebut salah satu saksi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Kholid, sebagai pejabat yang dikenalnya sejak lama dan mendapat promosi jabatan pada masa kepemimpinannya.
"Pak Kholid saya kenal sudah lama. Saya yang menaikkan beliau menjadi kepala dinas. Saya tidak pernah meminta uang," katanya.
Baca Juga: Fadia Tegaskan Tak Pernah Minta Uang kepada Kepala Dinas
Fadia juga menyebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-Taru) Kabupaten Pekalongan, Murdiarso sebagai pejabat yang dipromosikannya tanpa meminta imbalan apa pun. "Pak Murdiarso juga saya suruh maju. Saya tidak pernah meminta uang," ucapnya.
Pernyataan itu disampaikan Fadia saat menanggapi keterangan para saksi. Dimana, saksi menyebut adanya permintaan uang dan intervensi dalam pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) milik keluarga Fadia.
Menurut Fadia, jika dirinya memang menerima uang dari seseorang, ia akan mengakuinya sebagaimana telah disampaikan dalam persidangan terkait penerimaan THR dan pemberian akhir tahun.
"Kalau saya terima, saya bilang saya terima. Tapi kalau tidak menerima, ya saya bilang tidak menerima. Saya tidak berbelit-belit," tegasnya.
Selain membantah meminta uang, Fadia juga menegaskan tidak pernah mencampuri proses pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Menurutnya, seluruh proses diserahkan kepada perangkat daerah sesuai kewenangannya. (ifa)