Tangkap Pelaku Tawuran Bersajam wilayah Semarang-Kendal, Empat Tersangka Ditahan dan 17 DPO Diburu

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 14:21 WIB
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti pelaku tawuran yang terjadi di wilayah Mangkang Kota Semarang (ist)
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti pelaku tawuran yang terjadi di wilayah Mangkang Kota Semarang (ist)

 

METROPEKALONGAN.COM, Semarang - Sebanyak 12 Pelaku tawuran antar kelompok remaja bersenjata tajam yang terjadi di Jalan Raya Arteri Mangkang, Kota Semarang, pada Minggu (2/8/2026) dini hari, berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. 

Dalam kasus tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 17 pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan gabungan kelompok remaja yang menamakan kelompoknya Brakitcil dan kelompok remaja yang bernama Anjay165 dari Kota Semarang melawan kelompok remaja yang menamakan dirinya  Wartan Kendal.

Aksi kekerasan itu berawal dari komunikasi antar kelompok melalui aplikasi WhatsApp yang kemudian berlanjut dengan kesepakatan untuk bertemu di wilayah Semarang sebelum akhirnya kedua kelompok terlibat bentrokan di Jalan Raya Arteri Mangkang.

"Walaupun dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa dan tidak ada laporan dari masyarakat, Polda Jawa Tengah tetap bertindak proaktif dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap para pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti," ujar Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir.

Ia menjelaskan, saat tiba di lokasi yang telah disepakati, kelompok dari Semarang berhadapan dengan sekitar 30 anggota Wartan Kendal. Dalam bentrokan tersebut, sebuah bom molotov berisi bensin dan satu petasan sempat dilemparkan ke arah kelompok lawan sebelum mereka meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Batal Tawuran, Motor Malah Mogok, 3 Bocil Akhirnya Diciduk Polisi

Melalui serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menemukan sembilan bilah senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di kawasan Semarang serta mengamankan 12 orang yang terdiri atas empat orang dewasa dan delapan anak.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka yang terdiri atas satu orang dewasa dan tiga anak. Sementara itu, sebanyak 17 pelaku lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing tujuh orang dari kelompok Semarang dan sepuluh orang dari kelompok Kendal.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang penyerangan atau perkelahian massal, Pasal 262 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata pemukul, penikam atau penusuk tanpa hak, serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. (dit)

 

 

 

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Ditreskrimum Polda Jateng tawuran semarang pelaku tawuran Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir brakitcil anjyay165