METROPEKALONGAN.COM, Ungaran-Nyawa Candra Waskito berakhir tragis di konter HP Royal Phone, Ambarawa. Pemuda 25 tahun itu dihantam palu berkali-kali oleh dua pelaku yang datang dengan modus berpura-pura hendak membeli telepon genggam.
Serangan dilakukan secara bergantian. Salah satu pelaku menghantam bagian belakang kepala korban hingga tersungkur. Pelaku lainnya kemudian melanjutkan pukulan. Total, palu dihantamkan enam kali ke kepala korban. Korban pun tewas di lokasi.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan tersebut. Mereka adalah Taufik, 25, warga Dusun Pundan, Desa Kebondowo, Kecamatan Banyubiru, dan Didit Panggih, 20, warga Green Ambarawa Residence, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa.
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, aksi tersebut bermotif ekonomi. Namun, cara kedua pelaku menghabisi korban menunjukkan aksi pencurian itu berubah menjadi pembunuhan setelah korban diduga mulai menyadari gerak-gerik keduanya.
Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa Ditangkap
Kejadian berlangsung Kamis (6/8) sekitar pukul 03.00. Sebelum beraksi, kedua tersangka telah menyiapkan sejumlah senjata. Di antaranya palu, kerambit, dan besi peninju. Senjata tersebut dibawa untuk mengantisipasi jika korban memberikan perlawanan.
Modusnya dibuat seolah-olah transaksi biasa. Taufik masuk lebih dulu ke konter dan berpura-pura hendak membeli HP. Dua menit kemudian, Didit menyusul dan ikut memilih telepon genggam.
Saat perhatian korban terpecah, Didit mengeluarkan palu dari tas. Palu dihantamkan ke bagian belakang kepala korban hingga korban tersungkur.
Taufik kemudian mengambil alih. Dia menghantam kepala korban lima kali.
“Di situlah waktu meninggal dunianya,” ujar Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana saat pers rilis di Mapolres Semarang, Sabtu (8/8).
Setelah memastikan korban tidak bergerak, kedua pelaku tidak berhenti. Mereka mengambil telepon genggam dari etalase dan memasukkannya ke kantong plastik yang telah disiapkan.
Tiga kamera CCTV di konter kemudian dicabut. Perangkat tersebut dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak. Ceceran darah di lokasi juga dibersihkan menggunakan cairan pembersih lantai.
Jasad korban kemudian dibawa keluar dari konter. Kedua pelaku membopong tubuh korban dan memasukkannya ke bagasi mobil Honda Jazz milik korban yang terparkir tidak jauh dari lokasi.
Kunci mobil masih menempel. Dengan mobil korban, kedua pelaku meninggalkan lokasi. Mereka menuju wilayah Grobogan dan akhirnya berhenti di Desa Trisari, Kecamatan Gubug.
Di lokasi sepi tersebut, pelaku berusaha menghilangkan barang-barang yang dianggap bisa menjadi petunjuk bagi polisi. Sebagian barang dibakar. Sementara sejumlah barang lainnya dibuang.
“Karena ini pertama kali mereka melakukan tindak pidana, mereka bingung bagaimana menangani mayat. Akhirnya mobil dan mayat korban ditinggalkan,” jelas Bodia.
Kedua pelaku kemudian meninggalkan mobil yang masih berisi jasad korban. Mereka berjalan kaki dan menggunakan ojek online untuk kembali ke Ambarawa.
Polisi akhirnya meringkus keduanya pada Jumat (7/8). Didit ditangkap di wilayah Kota Semarang sekitar pukul 15.00, sedangkan Taufik ditangkap di Ambarawa sekitar pukul 17.00.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 53 unit HP, 68 dus HP, mobil Honda Jazz milik korban, sepeda motor Honda Beat, keranjang plastik, palu atau besi peninju, dua pelat nomor, serta cairan pembersih lantai yang diduga digunakan untuk menghilangkan bercak darah.
Polisi juga mengamankan uang Rp 7,95 juta hasil penjualan HP curian dan Rp 2 juta hasil penjualan barang curian lainnya.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 479 Ayat 2 huruf A dan/atau B KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 458 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan yang didahului, disertai, atau diikuti tindak pidana lain. Ancaman hukumannya seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (ria)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto