Pelaku Curanmor 10 TKP, Ditangkap Tim Unit V Resmob Polrestabes Semarang

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 15:17 WIB
Unit V Subnit 1 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang  mengamankan seorang tersangka berinisial B.D.K. serta menyita empat unit sepeda motor (ist)
Unit V Subnit 1 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan seorang tersangka berinisial B.D.K. serta menyita empat unit sepeda motor (ist)

 

METROPEKALONGAN.COM, Semarang -  Seorang pelaku curanmor berinisial B.D.K. berhasil ditangkap oleh Unit V Subnit 1 Resmob Satreskrim Polrestabes Semaran. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita empat unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan sejumlah perkara pencurian di lokasi berbeda.

Kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor di area parkir Rusunawa Kaligawe pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah menerima laporan, Unit V Subnit 1 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Tersangka B.D.K. kemudian diamankan petugas pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Kaliwiru, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memiliki akses terhadap lingkungan korban karena sebelumnya sering berada di rumah korban. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk mengetahui keberadaan kendaraan maupun kunci sepeda motor.

Saat beraksi, tersangka mengambil kunci kendaraan yang berada di kamar korban, kemudian membawa sepeda motor yang terparkir di Rusunawa Kaligawe tanpa seizin pemiliknya.

Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka. Dari pengembangan tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan empat unit sepeda motor, yakni satu unit Honda Scoopy warna abu-abu, satu unit Honda Beat Street warna cokelat, serta dua unit Honda Beat Street warna hitam.

Keempat kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan beberapa lokasi perkara berbeda. Satu unit Honda Scoopy dan satu unit Honda Beat Street warna cokelat diduga berkaitan dengan perkara pencurian di kawasan Hutan Jati Jatibarang, Kecamatan Mijen.

Baca Juga: Peternak di Batang Bagikan Ratusan Ayam Gratis, Menjerit Tak Sanggup Beli Pakan

Sementara satu unit Honda Beat Street warna hitam merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang dari Rusunawa Kaligawe, sedangkan satu unit lainnya diduga berkaitan dengan perkara pencurian di Terminal Tirtonadi, Kota Solo.

Selain empat unit sepeda motor, polisi turut mengamankan satu pasang pelat nomor polisi H-4709-LZ dan satu buah anak kunci sepeda motor sebagai barang bukti.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut penyidik terhadap laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan tersangka dengan perkara pencurian lainnya.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor di Rusunawa Kaligawe. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka. Dari pemeriksaan kemudian dilakukan pengembangan hingga ditemukan empat unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan beberapa perkara pencurian di lokasi berbeda,” ujar AKP Johan Widodo.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka mengenai dugaan keterlibatannya dalam sejumlah pencurian di wilayah lain. Setiap informasi yang diperoleh akan dicocokkan dengan barang bukti, laporan polisi, serta fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (dit)

 

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Polrestabes Semarang curanmor semarang curanmor kaligawe semarang curanmor rusunawa semarang pelaku curanmor