PTHD Anggota Polres Pekalongan Briptu SA, Karena Desersi

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:25 WIB
CORET : Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias saat memberikan tanda silang pada foto anggota yang PTDH di halaman Mapolres Pekalongan Kota, Senin (10/8/2026).(IST)
CORET : Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias saat memberikan tanda silang pada foto anggota yang PTDH di halaman Mapolres Pekalongan Kota, Senin (10/8/2026).(IST)

 

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan- Anggota Polres Pekalongan melakukan tindakan tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu SA yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa desersi.

Briptu SA secara simbolis diberhentikan dari dinas Polri dengan memberikan tanda silang pada foto yang bersangkutan sebagai bagian dari rangkaian upacara PTDH. 

PTDH terhadap Briptu SA terhitung mulai 31 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Tengah Nomor KEP/1067/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026.

Pemberhentian itu berkaitan dengan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 5 ayat (1) huruf k Perpol Nomor 7 Tahun 2022. 

Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 mengatur pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri yang meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Sementara Pasal 5 ayat (1) huruf k Perpol Nomor 7 Tahun 2022 berkaitan dengan kewajiban anggota Polri dalam etika kelembagaan, termasuk mendahulukan peran, tugas, wewenang, dan tanggung jawab kedinasan dibanding kepentingan pribadi maupun golongan.

Baca Juga: Desersi, Polisi di Kota Pekalongan Diberhentikan Tidak Hormat

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias menyebut PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan personel. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga disiplin sekaligus kehormatan institusi.

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
AKBP Dies Ferra Ningtias ptdh anggota polri ptdh polres pekalongan polisi dipecat polres pekalongan