METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan- Anggota Polres Pekalongan melakukan tindakan tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu SA yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa desersi.
Briptu SA secara simbolis diberhentikan dari dinas Polri dengan memberikan tanda silang pada foto yang bersangkutan sebagai bagian dari rangkaian upacara PTDH.
PTDH terhadap Briptu SA terhitung mulai 31 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Tengah Nomor KEP/1067/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026.
Pemberhentian itu berkaitan dengan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 5 ayat (1) huruf k Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 mengatur pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri yang meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Sementara Pasal 5 ayat (1) huruf k Perpol Nomor 7 Tahun 2022 berkaitan dengan kewajiban anggota Polri dalam etika kelembagaan, termasuk mendahulukan peran, tugas, wewenang, dan tanggung jawab kedinasan dibanding kepentingan pribadi maupun golongan.
Baca Juga: Desersi, Polisi di Kota Pekalongan Diberhentikan Tidak Hormat
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias menyebut PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan personel. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga disiplin sekaligus kehormatan institusi.
Meski demikian, lanjut dia, keputusan tersebut harus dijalankan sebagai bentuk penegakan aturan untuk menjaga disiplin, kehormatan, citra, marwah, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Di sisi lain, dalam upacara yang sama, Polres Pekalongan Kota memberikan kenaikan pangkat pengabdian kepada Ipda Dasmoit yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Mulyorejo, Polsek Tirto.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polres Pekalongan Kota agar semakin disiplin, profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanah sebagai anggota Polri.(han)