WNA Hongkong Mantan Napi Narkoba, Dideportasi ke Hongkong

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:02 WIB
Seseorang Warga Negara Asing (WNA) Hongkong berinisial LCC dipulangkan ke negara asal.
Seseorang Warga Negara Asing (WNA) Hongkong berinisial LCC dipulangkan ke negara asal.

METROPEKALONGAN.COM, Semarang -  Seseorang Warga Negara Asing (WNA) Hongkong berinisial LCC dipulangkan ke negara asal. Deportasi dilakukan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang.

Humas Rudenim Semarang, Nezar menyatakan pria tersebut sebelumnya berstatus sebagai narapidana. Ia menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan selama 16 tahun.

"Yang bersangkutan eks napi narkoba, pindahan dari Lapas Nusakambangan dan di rudenim sejak Mei kemarin," jelasnya Selasa (11/8).

Ia menyebut, tindakan keimigrasian berupa pendeportasian ini dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam rangka penegakan hukum serta pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.

Lebih lanjut ia menyatakan seluruh tahapan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar keimigrasian, mulai dari persiapan administrasi, pengamanan, hingga proses pengawalan deteni untuk penyelesaian administrasi keberangkatan dan proses boarding.

Selain LCC, di tahun ini rudenim telah mendepak 15 WNA. Hingga kini masih ada 14 orang asing yang ditahan di Rudenim. Mereka asal Belanda sebanyak satu orang, Nigeria (4), Yordania (3), Iran (3).

Kemudian dari Sudan satu orang, Rusia (1), dan Malaysia (1). Adapun penyebab mereka menghuni rudenim karena melanggar keimigrasian berupa over stay atau kelebihan masa tinggal. (ifa)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
wna hongkong deportasi wna hongkong imigrasi semarang Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan