Polda Metro Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Dua Telah Ditahan

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:40 WIB
Polda Metro tetapkan tersangka kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras (ist)
Polda Metro tetapkan tersangka kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras (ist)

 

METROPEKALONGAN.COM, Jakarta-Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dalam tantangan hafalan Surah Ad-Duha berhadiah minuman keras (miras).  

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan keempat tersangka itu masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M. Peran empat tersangka kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan terkait tantangan hafalan Al-Qur'an untuk ditukar dengan minuman keras (miras) di The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2026 lalu. 

Iman mengatakan, polisi menerima lima laporan terkait kasus itu. Seluruh laporan ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg).
Tersangka RES yang bertugas sebagai pembawa acara (MC) dalam kegiatan itu diduga terlibat dalam interaksi di depan booth tersebut.

"Sementara itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara," ungkap Iman, Kamis (13/8/2026).

Dari empat tersangka, dua orang sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan mulai Kamis (13/8) selama 20 hari ke depan.

"Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya," kata dia.

Iman memastikan penyidik terus mengembangkan penanganan perkara. Polisi juga akan memeriksa perusahaan miras yang membuka booth di Konser The Sounds Project.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (dit)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Polda Metro Jaya The Sounds Project Hafalan Ad-Dhuha pelecehan agama new port