Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Belum Cair, Apa yang Harus Dilakukan?

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:57 WIB
Ilustrasi Ai/Metropekalongan.com
Ilustrasi Ai/Metropekalongan.com

 

METROPEKALONGAN.COM- Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako untuk tahap 3 periode Agustus 2026 menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Namun, kemensos menjelaskan bahwa perbedaan waktu pencairan antarwilayah umumnya dipengaruhi oleh proses validasi data, kesiapan administrasi di tingkat daerah, serta mekanisme penyaluran yang dilakukan melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia. Karena itu, ada KPM yang lebih dulu menerima bantuan, sementara yang lain masih menunggu proses di wilayahnya.

Bila saat mengecek status Agustus 2026 belum ada perubahan atau periode Juli-September belum muncul, penerima disarankan tidak buru-buru khawatir karena proses penyaluran memang masih berjalan bertahap.

KPM yang belum menerima BPNT tahap 3 dapat memeriksa status bantuan secara berkala melalui kanal resmi Kemensos.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

Perbedaan waktu pencairan dapat terjadi karena penyaluran berlangsung secara bertahap. Oleh sebab itu, belum masuknya bantuan pada satu waktu tertentu tidak otomatis menunjukkan bahwa KPM tidak lagi menerima BPNT.

Cara Mengecek Saldo BPNT

KPM yang menerima BPNT melalui bank dapat memeriksa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau rekening yang digunakan sebagai saluran bantuan.

Jika dana telah masuk, saldo akan bertambah sesuai nominal bantuan yang diterima. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui ATM atau layanan perbankan yang tersedia sesuai bank penyalur.

Sementara itu, penerima yang memperoleh bantuan melalui PT Pos Indonesia dapat mengikuti informasi pencairan melalui undangan atau pemberitahuan dari petugas setempat.

Untuk pencairan melalui kantor pos, KPM perlu mengikuti jadwal dan lokasi yang ditentukan serta membawa dokumen atau undangan yang dipersyaratkan.

Cara Mengusulkan Diri sebagai Penerima BPNT

Masyarakat yang memenuhi kriteria tetapi belum terdaftar sebagai penerima dapat mengajukan usulan melalui jalur yang tersedia.

Pengusulan dapat dilakukan melalui:

Data kependudukan juga perlu dipastikan sesuai dengan KTP dan KK. Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu basis data dalam penetapan sasaran bantuan sosial.   (dit)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bansos sembako bantuan bansos